Jadi Tersangka, Petugas Kebersihan Ancol Perekam Pengunjung Atlantis Wajib Lapor
Jum'at, 14 April 2023 - 18:36 WIB
Pelaku yang diduga merekam pengunjung Atlantis Ancol saat mandi di toilet, dibawa petugas kepolisian. Foto: @adeandayanii
JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku pelecehan berinisial SA (22) yang melakukan pelecehan terhadap pengunjung Atlantis, Ancol berinisial AP (31) pada Minggu (9/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan perkembangan yang ada, saat ini pihaknya telah menaikkan status pelaku menjadi tersangka.
"Sampai dengan hari ini perkembangan pengangkatan perkara di TKP Area Ancol. Telah menyidik terhadap pelaku di tetapkan sebagai tersangka,” kata Iverson, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Viral Petugas Kebersihan Ancol Rekam Pengunjung Atlantis saat Mandi di Toilet
Iverson menjelaskan berdasarkan perkembangan penyidikan, pihaknya masih menunggu alat bukti yang lain yaitu hasil pemeriksaan tim forensik. Selanjutnya dalam analisa tersebut nantinya akan menemukan apakah ada korban lainnya.
Setelah penetapan ini, tersangka SA terancam Pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2002. Dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan. Dengan kondisi ini, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal dibawah lima tahun.
“Karena pidana 9 bulan. Bahwa pasal tersebut diciptakan namun kami menghubungkan orang tua agar dapat mempertanggung jawabkanyang dijadikan tersangka ditetapkan wajib lapor dan perkara ini akan segera di ajukan ke Kejaksaan dan peradilan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan perkembangan yang ada, saat ini pihaknya telah menaikkan status pelaku menjadi tersangka.
"Sampai dengan hari ini perkembangan pengangkatan perkara di TKP Area Ancol. Telah menyidik terhadap pelaku di tetapkan sebagai tersangka,” kata Iverson, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Viral Petugas Kebersihan Ancol Rekam Pengunjung Atlantis saat Mandi di Toilet
Iverson menjelaskan berdasarkan perkembangan penyidikan, pihaknya masih menunggu alat bukti yang lain yaitu hasil pemeriksaan tim forensik. Selanjutnya dalam analisa tersebut nantinya akan menemukan apakah ada korban lainnya.
Setelah penetapan ini, tersangka SA terancam Pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2002. Dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan. Dengan kondisi ini, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal dibawah lima tahun.
“Karena pidana 9 bulan. Bahwa pasal tersebut diciptakan namun kami menghubungkan orang tua agar dapat mempertanggung jawabkanyang dijadikan tersangka ditetapkan wajib lapor dan perkara ini akan segera di ajukan ke Kejaksaan dan peradilan,” ucapnya.
Baca Juga
Lihat Juga :
tulis komentar anda