Yudo Andreawan si Pembuat Onar di Stasiun Sudirman Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Jum'at, 14 April 2023 - 16:11 WIB
Yudo Andreawan hanya tertunduk saat digiring petugas Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan pria yang membuat onar di Stasiun Sudirman, sebagai tersangka. Yudo ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan teradap seseorang.

“Yudo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).



Menurut Yuliansyah, Yudo Andreawan disangkakan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Baca: Digiring Polisi, Yudo Andreawan si Pembuat Onar di Stasiun Sudirman Mengaku Kapok
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!