Heboh QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Kemenag: Jangan Jadi Alasan Enggan Berinfak

Selasa, 11 April 2023 - 22:32 WIB
Detik-detik saat pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di kotak amal masjid kawasan Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan Layar CCTV
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) turut menyoroti aksi pemalsuan barcode QRIS pada kotak amal sejumlah masjid di Jakarta. Aksi pelaku murni tindak pidana sehingga harus dihukum.

"Setiap tindak pemalsuan adalah pidana, itu harus ditindak. Penipuan, apalagi mengatasnamakan umat untuk kegiatan atas nama kumpulan zakat, kalau itu tindakan pidana ya harus dihukum," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, saat ditemui wartawan di kantor BPKH, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).



Baca Juga: Ini 38 Titik Pemasangan QRIS Palsu Kotak Amal di Jakarta

Sementara Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Akmal Salim Ruhana, menegaskan perbuatan pelaku merupakan tindak kriminal, penipuan, dan pencurian dana umat.

Meski demikian, Akmal mengimbau kepada jamaah masjid untuk tetap berinfak. Namun, perlu memastikan rekening tujuan yang tertera di aplikasi pemindai barcode adalah rekening masjid, bukan nama orang.

Baca Juga: Beraksi sejak 1 April 2023, Tersangka QRIS Palsu di Masjid Punya 3 Rekening Penampung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!