Begini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario Dandy
Sabtu, 08 April 2023 - 22:34 WIB
Pengurus GP Ansor yang juga ayah D, Jonathan Latumahina. Foto: Tangkapan layar iNews
JAKARTA - Anak AG atau pacar Mario Dandy Satriyo (20), dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terkait kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17). Tuntutan 4 tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Menanggapi tuntutan AG, ayah D, Jonathan Latumahina mempertanyakan keputusan tim JPU. Ia menilai, tim JPU tidak menjatuhkan tuntutan secara maksimal terhadap AG. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya?” tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya pribadinya @seeksixsuck seperti dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Jonathan menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG harusnya tetap bisa di atas empat tahun. Bahkan, kata dia, bisa enam tahun penjara.
“Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D enggak penting?” keluh Jonathan.
Menanggapi tuntutan AG, ayah D, Jonathan Latumahina mempertanyakan keputusan tim JPU. Ia menilai, tim JPU tidak menjatuhkan tuntutan secara maksimal terhadap AG. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya?” tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya pribadinya @seeksixsuck seperti dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Jonathan menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG harusnya tetap bisa di atas empat tahun. Bahkan, kata dia, bisa enam tahun penjara.
“Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D enggak penting?” keluh Jonathan.