Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman untuk Dikonsumsi Mudik, Perantau Dibekuk Polisi
Selasa, 04 April 2023 - 11:48 WIB
PEMALANG - Polres Pemalang mengamankan tersangka AR (22) warga Desa Mengori, Pemalang saat merantau di Bekasi, Jawa Barat, ia diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halamannya untuk dikonsumsi nantinya ketika mudik lebaran.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang.
Baca juga: Terungkap! Motif Penyerangan Sekelompok Pemuda di Exit Tol Ungaran karena Emosi
Usai mengamankan paket ganja tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka AR di Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non TO.
“Alhamdulillah ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki,” kata Kapolres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang.
Baca juga: Terungkap! Motif Penyerangan Sekelompok Pemuda di Exit Tol Ungaran karena Emosi
Usai mengamankan paket ganja tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka AR di Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non TO.
“Alhamdulillah ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki,” kata Kapolres Pemalang
(msd)
tulis komentar anda