Dakwaan Rampung, Haris Azhar dan Fatia Segera Diadili di PN Jaktim

Selasa, 28 Maret 2023 - 09:02 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti akan diadili di PN Jaktim terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar. Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar rampung disusun kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan Senin (27/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.



”Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,"”ujar Ady kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Perkaranya Segera Disidangkan, Haris Azhar: Sudah Kami Prediksi

Ady menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak PN Jaktim. ”Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,” terang Ady.

Sebelumnya, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!