Sepekan 43 Bule di Bali Kena Tilang, Dominasi Tak Pakai Helm
Senin, 27 Maret 2023 - 22:37 WIB
DENPASAR - Bule di Bali tak kapok-kapok melanggar lalu lintas. Dalam sepekan, polisi menghadiahi mereka surat tilang.
"Dalam sepekan, ada 43 warga negara asing yang diberikan tilang manual," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (27/3/2023).
Dia menjelaskan, tilang untuk bule itu diberikan dalam kurun satu minggu, 19-25 Maret 2023. Mereka terjaring dalam razia lalulintas dan ketika polisi mengatur lalulintas.
Pelanggaran yang dilakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 bule, tanpa nomor polisi 4 bule dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 bule.
Baca juga: Kehabisan Uang dan Bentak Pecalang saat Nyepi, Pasangan Bule Polandia Dideportasi
Selain itu, polisi juga menilang 322 warga lokal pelanggar lalulintas. "Turut disita barang bukti terdiri 28 sepeda, SIM 24 dan STNK 99 buah," ujar Sukadi.
Dia menambahkan, penindakan akan terus dilakukan baik kepada warga lokal maupun bule. "Ini demi keselamatan bersama untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas," pungkasnya.
"Dalam sepekan, ada 43 warga negara asing yang diberikan tilang manual," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (27/3/2023).
Dia menjelaskan, tilang untuk bule itu diberikan dalam kurun satu minggu, 19-25 Maret 2023. Mereka terjaring dalam razia lalulintas dan ketika polisi mengatur lalulintas.
Pelanggaran yang dilakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 bule, tanpa nomor polisi 4 bule dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 bule.
Baca juga: Kehabisan Uang dan Bentak Pecalang saat Nyepi, Pasangan Bule Polandia Dideportasi
Selain itu, polisi juga menilang 322 warga lokal pelanggar lalulintas. "Turut disita barang bukti terdiri 28 sepeda, SIM 24 dan STNK 99 buah," ujar Sukadi.
Dia menambahkan, penindakan akan terus dilakukan baik kepada warga lokal maupun bule. "Ini demi keselamatan bersama untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas," pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda