Transaksi Narkoba di Kolam Pemancingan, Pria di Lampung Utara Diringkus Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:50 WIB
AS alias Gus (35), warga Desa Kota Agung, Sungkai Selatan, tak berdaya saat dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung Utara di salah satu kolam pemancingan. Foto SINDOnews
LAMPUNG UTARA - AS alias Gus (35), warga Desa Kota Agung, Sungkai Selatan, tak berdaya saat dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung Utara di salah satu kolam pemancingan, di Jalan Raya Prokimal, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara. Gus ditangkap saat sedang asyik melakukan transaksi jual beli narkoba.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 16 paket sabu ukuran kecil dan sedang siap edar serta satu buah jaket warna hitam milik tersangka. Gus ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu tempat pemancingan (kolam) ikan mas di Jalan Raya Prokimal Desa Sawojajar, Kotabumi Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang pemancing yakni tersangka pengedar sabu ditangkap ketika hendak transaksi sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (15/2023).



Kasat menjelaskan, tersangka telah lama menjadi target oprasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka sendiri tergolong cerdik untuk menghindari pantauan petugas. Tersangka menjajakan sabu di salah satu tempat kolam pemancingan ikan guna mengelabuhi petugas.

“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu disimpan dalam saku jaket miliknya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan hal itu karena alasan tak memiliki pekerjaan, uangnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

“Barang sabu miliknya akan dijualnya dan barang dipasok dari seorang yang beralamat di Kotabumi,”terangnya.

Saat ini, lanjut Kasat, kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok barang terlarang tersebut. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content