Pria Penyerang Polsek Cipayung Ditetapkan sebagai Tersangka
Sabtu, 11 Maret 2023 - 12:05 WIB
Sejumlah anggota polisi mengamankan AP yang menyerang Polsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan pedang. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menetapkan AP sebagai tersangka kasus penyerangan Markas Polsek Cipayung. Akibat penyerangan ini kaca depan satu unit mobil dinas patroli, tiga kaca ruang depan, dan satu kaca ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) pecah.
"AP statusnya tersangka. Kami masih mendalami lebih lanjut motif tersangka melakukan penyerangan," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Budi belum merinci pasal apa yang disangkakan terhadap AP tersebut. Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lanjutan terkait kasus penyerangan tersebut.
Baca: Gunakan Pedang, Pria 33 Tahun Serang Mapolsek Cipayung Jakarta Timur
"AP statusnya tersangka. Kami masih mendalami lebih lanjut motif tersangka melakukan penyerangan," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Budi belum merinci pasal apa yang disangkakan terhadap AP tersebut. Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lanjutan terkait kasus penyerangan tersebut.
Baca: Gunakan Pedang, Pria 33 Tahun Serang Mapolsek Cipayung Jakarta Timur
Lihat Juga :