Rencana Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta, DPRD DKI Enggan Terburu-buru

Kamis, 09 Maret 2023 - 07:05 WIB
Ratusan bus Transjakarta sudah usang dan tak laik beroperasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tidak terburu-buru menyetujui penghapusan aset dalam bentuk 417 unit bus Transjakarta. Ratusan bus Transjakarta tersebut dinilai sudah tak laik jalan dan rusak berat.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan.



“Kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset,” kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Mesin Bus Transjakarta Meledak di Rawamangun

Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial ke 417 bus Transjakarta ditaksir mencapai Rp21,3 miliar. Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan nilai lebih dari Rp5 miliar harus disetujui DPRD.

Hal itu sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.

“Maka kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. Adapun alurnya hari ini adalah surat Gubernur kepada DPRD tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah kita lakukan penilaian. InsyaAllah apabila persetujuan ini dilakukan dikeluarkan oleh DPRD ini akan kita lakukan pelelangan secara terbuka,” ujar Kepala BPAD DKI Jakarta, Reza Pahlevi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ismanto menjelaskan usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan sejumlah 417 Unit Bus Transjakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.

“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah disitu kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” ucap Ismanto.

Baca juga: Penampakan Halte Transjakarta Kwitang Usai Direvitalisasi

Lebih lanjut, Ismanto menyatakan kesiapannya untuk dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang terkait penghapusan aset tersebut. Hal itu akan diupayakan untuk memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.

“Nah mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin ya tadi atensinya, dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa. Kami akan upayakan data itu bisa memenuhi apa yang dari atensi Komisi C,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!