Puluhan Pembalap Liar Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Jalur Lintas Selatan Jember

Senin, 06 Maret 2023 - 05:22 WIB
Satlantas Polres Jember, melakukan razia besar-besaran di Jalur Lintas Selatan Jember, untuk menekan aksi balap liar yang sangat membahayakan. Foto/iNews TV/Bambang Sugiarto
JEMBER - Aksi balapan liar di Jalur Lintas Selatan Jember, semakin meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan suara bising, dan sangat mengganggu, aksi balapan liar tersebut juga sangat membahayakan nyawa para pengguna jalan.



Satlantas Polres Jember, langsung melakukan penggerebekan terhadap aksi balapan liar tersebut, setelah menerima laporan dari warga. Puluhan pembalap liar beserta motornya berhasil ditangkap, dan langsung diangkut ke Polres Jember.



Para peserta balapan liar tersebut, sempat panik karena tidak menyangka bakal digerebek oleh personel Satlantas Polres Jember di Jalur Lintas Selatan Jember, yang ada di Desa Paseban, Kecamatan Kencong.



Salah seorang warga Desa Paseban, Aslam menyebutkan, kawasan Jalur Lintas Selatan Jember tersebut, memang sering digunakan untuk balapan liar. "Selain balapan liar, di lokasi itu juga sering untuk pesta miras, dan tawuran," tuturnya.

Kasatlantas Polres Jember, AKP Arum Inambala mengatakan, sengaja menggelar operasi besar-besaran untuk menekan aksi balap liar yang sudah meresahkan, dan sangat membahayakan masyarakat tersebut.



"Operasi besar-besaran ini akan terus kami gelar menjelang pelaksanaan bulan Ramadhan. Tujuannya, demi memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta menekan angka korban kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar dan pelanggaran lalu lintas," tegas Arum.

Puluhan pembalap liar yang tertangkap, langsung digiring ke Polres Jember. Motor yang digunakan untuk balapan liar disita, dan baru bisa diambil apabila bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya, dan mengembalikan motornya ke bentuk standart.



Peserta balap liar tersebut, juga diwajibkan datang ke Polres Jember bersama orang tuanya, untuk mengambil motor, serta diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content