Kuasa Hukum D Apresiasi Polisi Jerat Mario Pasal Berlapis, Pengacara Shane Tidak Terima

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:49 WIB
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap D, dijerat pasal berlapis. Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, mengapresiasi polisi yang menambah jeratan pasal kepada tersangka. Sementara pengacara tersangka Shane Lukas Rotua (19), tidak terima pasal yang dikenakan kepada kliennya.

Baca juga: Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Kuasa Hukum D dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, mengatakan, sangat mengapresiasi temuan baru dan persangkaan yang memberatkan kedua pelaku, yakni Mario dan Shane.

"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta, sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati

Menurut dia, penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. "Oleh karena itu tersangka dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355," tegasnya.

Pengacara Shane Sebut Kliennya Hanya Merekam

Sementara itu, pengacara tersangka Shane keberatan dengan pasal berlapis yang disangkakan kepada kliennya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!