Profil Ahmad Suhel, Hakim yang Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:23 WIB
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara. Foto: pn-jakartaselatan.go.id
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara. Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).



Baca juga: Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud di Ruang Sidang

Sidang obstruction of justrice dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel beranggotakan Hendra Yuristiawan, dan Djuyamto. Sementara, terdakwa kasus obstruction of justice yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, serta Agus Nurpatria.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!