Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Jakut, RPA Perindo: Sidang Pembacaan Tuntutan Pekan Depan

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:20 WIB
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi kasus korban pelecehan seksual di Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi korban pelecehan seksual di Jakarta Utara. Sidang diagendakan pembacaan tuntutan dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia berharap tuntutan terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin.



Baca juga: RPA Perindo Dampingi Sidang Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur

Hukuman maksimal bertujuan memberikan efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi. "Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas. Kami memperjuangkan hukuman maksimal supaya ada efek jera, terlebih di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!