Kasus Penganiayaan Siswi SD oleh 4 Teman Sekelas Dilimpahkan ke Polres Sukabumi

Minggu, 05 Februari 2023 - 14:14 WIB
Kasus penganiyaan seorang siswi oleh 4 siswa teman sekelasnya, dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. (Ist)
SUKABUMI - Kasus penganiyaan seorang siswi oleh 4 siswa teman sekelasnya, dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi .

Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan karena pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur.

"Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak dan terduga pelakunya juga masih anak-anak, maka butuh penanganan khusus di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Usep kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/2/2023).

Lebih lanjut Usep mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekita pukul 08.30 WIB, korban siswi kelas 6 di salah satu SDN di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi dianiaya dan dikeroyok 4 siswa teman sekelasnya.

"Yang jadi pemicunya persoalan sepele, dimana korban pelajar perempuan tidak mau meminjamkan alat penghapus kepada salah satu pelaku. Pada saat kejadian, guru kelas sedang berada di ruang guru untuk meminum obat karena sedang sakit," ujar Usep menambahkan.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, lanjut Usep, korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan dikhawatirkan ada luka dalam bagian kepala belakang. Korban sudah dibawa ke Pusksemas Jampangtengah untuk mendapat pertolongan medis dan untuk mendapatkan visum.

"Sampai dengan saat ini korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Setukpa Polri Kota Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif," ujar Usep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!