Polisi Gulung Bandar Obat Keras Langganan Anak Jalanan di Bogor

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:03 WIB
Polres Bogor menggulung AF (35) lantaran mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polres Bogor menggulung AF (35) lantaran mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Kota Bogor. Pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan berkedok kios rokok dengan menyasar para pengamen jalanan.

”Diamankan di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (25/1/2023). Baca juga: Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Obat Keras Ilegal





Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 21 Januari 2023. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di kiosnya. ”Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!