Oknum Guru Banyak Terjerat Kasus Perselingkuhan
A
A
A
PAMEKASAN - Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pendidikan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, banyak terlibat kasus asmara terlarang atau perselingkuhan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo mengatakan, pada tahun 2014 hingga Mei 2015, dirinya sudah menangani 43 kasus perselingkuhan di Kabupaten Pendidikan dengan para pelaku guru.
"Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS," terang Sutjipto, kepada wartawan, Kamis (7/5/2015).
Menurutnya, inpektorat langsung memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan, karena melanggar kode etik PNS.
"Kalau sudah keterlaluan bisa diberhentikan. Sebab ini masalah nama baik PNS. Apalagi yang banyak sebagai tenaga pendidik," tegasnya.
Lebih lanjut, Sutjipto mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah terhadap lima orang PNS yang terlibat kasus perselingkuhan. Bahkan, satu PNS diberhentikan secara tidak hormat.
"Ini masalah kewibawaan PNS. Jadi, kami menanganinya tidak setengah-setengah dan sesuai bukti yang valid," pungkasnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo mengatakan, pada tahun 2014 hingga Mei 2015, dirinya sudah menangani 43 kasus perselingkuhan di Kabupaten Pendidikan dengan para pelaku guru.
"Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS," terang Sutjipto, kepada wartawan, Kamis (7/5/2015).
Menurutnya, inpektorat langsung memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan, karena melanggar kode etik PNS.
"Kalau sudah keterlaluan bisa diberhentikan. Sebab ini masalah nama baik PNS. Apalagi yang banyak sebagai tenaga pendidik," tegasnya.
Lebih lanjut, Sutjipto mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah terhadap lima orang PNS yang terlibat kasus perselingkuhan. Bahkan, satu PNS diberhentikan secara tidak hormat.
"Ini masalah kewibawaan PNS. Jadi, kami menanganinya tidak setengah-setengah dan sesuai bukti yang valid," pungkasnya.
(san)