Cucu Mangkir Diperiksa, Desakan Pemeriksaan E Wardani Menguat
A
A
A
BANDUNG - Cucu Gumuruh, tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor senilai Rp19, 2 miliar mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, hari ini.
Kabid Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor ini mangkir karena alasan sakit.
"Ya Cucu Gumuruh semestinya diperiksa hari ini, tetapi kuasa hukumnya memberitahukan ke penyidik disertai surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang sakit, " kata Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon, kepada Sindonews.com, Kamis (7/5/2015).
Menurut perwira menengah Polri ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Cucu Gumuruh.
"Kita harapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, " timpal penyidik senior di Polda Jawa Barat ini.
Sementara itu desakan agar Polda Jawa Barat mengungkap dugaan keterlibatan Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani terus menguat.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menginginkan Polda Jawa Barat segera memeriksa kembali E Wardani karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya kami harapkan Polda Jawa Barat segera memeriksa kembali E Wardani, karena sebagai kadis diduga dia mengetahui kemana saja raibnya dana sebesar Rp19,2 miliar yang menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut, " ungkap Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris, Kamis (7/5/2015).
Hal senada diungkapkan, Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah. Menurut Rahmat, dirinya yakin jika dana sebesar Rp19,2 miliar tidak dinikmati oleh Cucu sendirian.
"Diduga sebagai Kadis Bina Marga E Wardani mengetahui penggunaan dana tersebut sehingga Polda Jawa Barat harus memeriksa ulang yang bersangkutan, " timpal Rahmat.
Aktivis antikorupsi di Bogor ini juga meminta agar penyidikan kasus ini jangan hanya terhenti sampai di Cucu Gumuruh.
"Semua oknum yang diduga terlibat harus bertanggung jawab, karena diduga korupsi ini dilakukan berjamaah. Jadi Polda harus membuktikannya dengan menjerat Cucu dengan pasal tindak pidana pencucian uang, " kata Rahmat.
Sementara itu Ketua Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) Ruhiyat Sujana, meminta Polda Jawa Barat mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini.
"Polda harus transparan siapa pun yang menikmati dana haram ini harus diseret ke meja hijau. Jadi jangan hanya terfokus dengan Cucu sendiri pasti ada juga yang menikmati uang haram tersebut, " kata Ruhiyat.
Sebelumnya Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.com menyatakan, "Biarlah proses hukum berjalan mengenai keterlibatan saya atau tidak itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Saya kira pelaksanan hukum di Indonesia ini sudah cukup baik dan kita wajib menghargai proses hukum tersebut, " tulis Wardani beberapa waktu lalu.
Kabid Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor ini mangkir karena alasan sakit.
"Ya Cucu Gumuruh semestinya diperiksa hari ini, tetapi kuasa hukumnya memberitahukan ke penyidik disertai surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang sakit, " kata Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon, kepada Sindonews.com, Kamis (7/5/2015).
Menurut perwira menengah Polri ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Cucu Gumuruh.
"Kita harapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, " timpal penyidik senior di Polda Jawa Barat ini.
Sementara itu desakan agar Polda Jawa Barat mengungkap dugaan keterlibatan Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani terus menguat.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menginginkan Polda Jawa Barat segera memeriksa kembali E Wardani karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya kami harapkan Polda Jawa Barat segera memeriksa kembali E Wardani, karena sebagai kadis diduga dia mengetahui kemana saja raibnya dana sebesar Rp19,2 miliar yang menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut, " ungkap Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris, Kamis (7/5/2015).
Hal senada diungkapkan, Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah. Menurut Rahmat, dirinya yakin jika dana sebesar Rp19,2 miliar tidak dinikmati oleh Cucu sendirian.
"Diduga sebagai Kadis Bina Marga E Wardani mengetahui penggunaan dana tersebut sehingga Polda Jawa Barat harus memeriksa ulang yang bersangkutan, " timpal Rahmat.
Aktivis antikorupsi di Bogor ini juga meminta agar penyidikan kasus ini jangan hanya terhenti sampai di Cucu Gumuruh.
"Semua oknum yang diduga terlibat harus bertanggung jawab, karena diduga korupsi ini dilakukan berjamaah. Jadi Polda harus membuktikannya dengan menjerat Cucu dengan pasal tindak pidana pencucian uang, " kata Rahmat.
Sementara itu Ketua Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) Ruhiyat Sujana, meminta Polda Jawa Barat mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini.
"Polda harus transparan siapa pun yang menikmati dana haram ini harus diseret ke meja hijau. Jadi jangan hanya terfokus dengan Cucu sendiri pasti ada juga yang menikmati uang haram tersebut, " kata Ruhiyat.
Sebelumnya Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.com menyatakan, "Biarlah proses hukum berjalan mengenai keterlibatan saya atau tidak itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Saya kira pelaksanan hukum di Indonesia ini sudah cukup baik dan kita wajib menghargai proses hukum tersebut, " tulis Wardani beberapa waktu lalu.
(sms)