Simpan Sabu di Bra, Dua Wanita Ditangkap
A
A
A
WATAMPONE - Kiki alias Darniati (33) warga Desa Solo, Dua Boccoe dan Ambo Andu (51) warga Pompanua, Ajangale, Bone ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bone karena menyimpan sabu-sabu dalam bra mereka. Keduanya merupakan anggota jaringan narkoba di Utara Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Rudi mengatakan penangkapan keduanya setelah aparat mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penjualan narkoba di Kecamatan Ajangale yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Wajo.
Kiki merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan pihak kepolisian saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada, Minggu 3 April sekitar pukul 16.15 Wita.
Saat itu pelaku ini tertangkap tangan membawa sabu yang disimpan di dalam bra yang dikenakannya di Dusun Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.
Setelah diintrogasi, kata Rudi, wanita ini menyebut nama Ambo Andu tempatnya membeli barang tersebut, Ambo Andu sendiri diamankan petugas di rumahnya, Senin (4/5/2015).
"Pelaku wanita mengeluarkan sendiri barang bukti itu dari branya. Sabu yang dikemas dalam plastik bening yang dibagi dua paket kecil, saat diinterogasi dia menyebut nama Ambo Andu untuk memperoleh barang tersebut. Selain sabu sejumlah ponsel dan uang tunai yang diduga digunakan sebagai transaksi narkoba itu juga diamankan," papar Rudi.
Rudi mengatakan dari hasil interogasi, wanita mengaku mendapatkan barang dari kampung Orai Salo, Kecamatan Pompanua, dan dua paket kecil sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
Sementara Ambo Andu mengatakan barang tersebut berasal dari Sengkang, dan saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Keduanya akan dikenakan Pasal 112, 114 dan atau 127 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Rudi mengatakan penangkapan keduanya setelah aparat mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penjualan narkoba di Kecamatan Ajangale yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Wajo.
Kiki merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan pihak kepolisian saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada, Minggu 3 April sekitar pukul 16.15 Wita.
Saat itu pelaku ini tertangkap tangan membawa sabu yang disimpan di dalam bra yang dikenakannya di Dusun Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.
Setelah diintrogasi, kata Rudi, wanita ini menyebut nama Ambo Andu tempatnya membeli barang tersebut, Ambo Andu sendiri diamankan petugas di rumahnya, Senin (4/5/2015).
"Pelaku wanita mengeluarkan sendiri barang bukti itu dari branya. Sabu yang dikemas dalam plastik bening yang dibagi dua paket kecil, saat diinterogasi dia menyebut nama Ambo Andu untuk memperoleh barang tersebut. Selain sabu sejumlah ponsel dan uang tunai yang diduga digunakan sebagai transaksi narkoba itu juga diamankan," papar Rudi.
Rudi mengatakan dari hasil interogasi, wanita mengaku mendapatkan barang dari kampung Orai Salo, Kecamatan Pompanua, dan dua paket kecil sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
Sementara Ambo Andu mengatakan barang tersebut berasal dari Sengkang, dan saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Keduanya akan dikenakan Pasal 112, 114 dan atau 127 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
(sms)