Terlibat Pemerkosaan, Tiga Siswa UN di Mapolres Sampang
A
A
A
SAMPANG - Gara-gara terlibat kasus pemerkosaan, tiga siswa SMP terpaksa harus mengikuti ujian nasional (UN) di Mapolres Sampang, Jawa Timur, Senin (4/5/2015). Mereka diawasi polisi dan guru dalam mengerjakan soal UN.
Para pelajar tersebut masing-masing berinisial BI (15) dan LI (15), warga Kecamatan Tambelengan dan JI (15), warga Kecamatan Kedungdung.
Mereka akan mengikuti UN selama empat hari, mulai hari ini sampai Kamis (7/5/2015). Para tersangka kasus pemerkosaan ini mengerjakan soal UN di ruang KBO Reskrim.
KBO Reskrim Polres Sampang Ipda Iwan menjelaskan, meskipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN.
"Kita dahulukan itu sebagai hak warga negara sehingga diberi kesempatan untuk mengikuti UN," terang Iwan, Senin (4/5/2015).
Menurut Iwan, ketiga siswa ini terpaksa UN di Mapolres Sampang lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap siswi SD. Mereka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus pemerkosaan ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang masih buron. Sebab, pelaku pemerkosaan berjumlah empat orang, sedangkan yang ditangkap tiga orang."
Para pelajar tersebut masing-masing berinisial BI (15) dan LI (15), warga Kecamatan Tambelengan dan JI (15), warga Kecamatan Kedungdung.
Mereka akan mengikuti UN selama empat hari, mulai hari ini sampai Kamis (7/5/2015). Para tersangka kasus pemerkosaan ini mengerjakan soal UN di ruang KBO Reskrim.
KBO Reskrim Polres Sampang Ipda Iwan menjelaskan, meskipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN.
"Kita dahulukan itu sebagai hak warga negara sehingga diberi kesempatan untuk mengikuti UN," terang Iwan, Senin (4/5/2015).
Menurut Iwan, ketiga siswa ini terpaksa UN di Mapolres Sampang lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap siswi SD. Mereka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus pemerkosaan ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang masih buron. Sebab, pelaku pemerkosaan berjumlah empat orang, sedangkan yang ditangkap tiga orang."
(zik)