Polda Isyaratkan Penambahan Tersangka Kasus Pemeliharan Jalan
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengisyaratkan penambahan tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menetapkan Kabid Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor Cucu Gumuruh menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kita lihat perkembangannya nanti seperti apa, dengan fakta-fakta yang ada tidak menutupi akan ada penambahan tersangka," ungkap Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon, Jumat (1/5/2015).
Menurut Yayat, untuk kasus yang telah dilakukan penyidikan oleh anak buahnya selama lima bulan ini telah diperiksa sebanyak 42 orang saksi. "Jumlah itu merupakan saksi dari dinas terkait, sejumlah mandor dan saksi ahli," katanya.
Selain itu, lanjut Yayat, penyidik juga telah menyita enam jenis dokumen dari Dinas Bina Marga dan Pengairan terkait kasus tersebut.
Penyidik senior di Polda Jabar ini juga menambahkan, Subit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar juga telah mengungkap modus yang dilakukan Cucu Gumuruh.
Modus yang dilakukan Cucu yaitu, dengan memotong anggaran pemeliharaan yang ada di 16 unit pelaksana pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Hal ini dimungkinkan karena Cucu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, " kata perwira menengah Polri ini.
Sehingga dari hasil hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian sementara ditaksir mencapai Rp19,2 miliar.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menetapkan Kabid Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor Cucu Gumuruh menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kita lihat perkembangannya nanti seperti apa, dengan fakta-fakta yang ada tidak menutupi akan ada penambahan tersangka," ungkap Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon, Jumat (1/5/2015).
Menurut Yayat, untuk kasus yang telah dilakukan penyidikan oleh anak buahnya selama lima bulan ini telah diperiksa sebanyak 42 orang saksi. "Jumlah itu merupakan saksi dari dinas terkait, sejumlah mandor dan saksi ahli," katanya.
Selain itu, lanjut Yayat, penyidik juga telah menyita enam jenis dokumen dari Dinas Bina Marga dan Pengairan terkait kasus tersebut.
Penyidik senior di Polda Jabar ini juga menambahkan, Subit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar juga telah mengungkap modus yang dilakukan Cucu Gumuruh.
Modus yang dilakukan Cucu yaitu, dengan memotong anggaran pemeliharaan yang ada di 16 unit pelaksana pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Hal ini dimungkinkan karena Cucu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, " kata perwira menengah Polri ini.
Sehingga dari hasil hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian sementara ditaksir mencapai Rp19,2 miliar.
(sms)