Bocah Enam Tahun Tewas Terlindas Ban Mobil
A
A
A
SUNGGUMINASA - Diduga akibat lepas dari pengawasan orangtuanya, seorang bocah enam tahun di Gowa, Sulawesi Selatan, terinjak ban mobil. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tetap tak dapat tertolong karena mengalami patah tulang leher.
Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban bernama Julianto bermain bersama lima teman sebayanya di depan rumahnya di Jalan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2015) malam.
Korban lalu bergantung di mobil pikap bernomor polisi DD 8379 BB yang tengah mengantar air galon.
"Tiba-tiba, korban terjatuh hingga terinjak ban belakang mobil," kata sopir pikap, Amiruddin, Kamis (23/4/2015) malam.
Orangtua Julianto langsung histeris melihat anaknya tewas di Rumah Sakit Syekh Yusuf Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Petugas Unit Laka Lantas Polres Gowa Aiptu Ardiansyah yang melakukan olah TKP menduga korban tewas akibat mengalami patah tulang setelah terinjak ban belakang sebelah kanan mobil.
Guna kepentingan penyelidikan, sopir pikap langsung dibawa ke Ruang Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Gowa. Mobil pikap juga diamankan sebagai barang bukti.
Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban bernama Julianto bermain bersama lima teman sebayanya di depan rumahnya di Jalan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2015) malam.
Korban lalu bergantung di mobil pikap bernomor polisi DD 8379 BB yang tengah mengantar air galon.
"Tiba-tiba, korban terjatuh hingga terinjak ban belakang mobil," kata sopir pikap, Amiruddin, Kamis (23/4/2015) malam.
Orangtua Julianto langsung histeris melihat anaknya tewas di Rumah Sakit Syekh Yusuf Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Petugas Unit Laka Lantas Polres Gowa Aiptu Ardiansyah yang melakukan olah TKP menduga korban tewas akibat mengalami patah tulang setelah terinjak ban belakang sebelah kanan mobil.
Guna kepentingan penyelidikan, sopir pikap langsung dibawa ke Ruang Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Gowa. Mobil pikap juga diamankan sebagai barang bukti.
(zik)