5 Pencuri Air Bersih di Purwakarta Dibekuk
A
A
A
PURWAKARTA - Lima orang warga tertangkap tangan, diduga melakukan pencurian air bersih dengan mengalirkan air dari mata air di Desa Salem Desa, dan Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta.
"Lima orang itu diamankan saat sedang mengalirkan air dari sumber mata air melalui pipa ke dua unit mobil tangki di dua titik, di Desa Salem Desa," kata Kanit Tipiter Polres Purwakarta Ipda Budi Suheri, Rabu (22/4/2015).
Ditambahkan dia, air itu dijual ke pengusaha Air Minum Dalam Kemasan. Lima orang yang diamankan masing-masing, dua orang pengelola mata air, pemilik mata air milik warga Jakarta, dan satu lagi mata airnya milik kepala desa setempat.
Pada penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit mobil tangki air bersih dan mesin pompa. Kelimanya dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
"Penjualan air menurut Pasal 15 ayat 2 termasuk kejahatan dan ancaman pidananya maksimal dua tahun. Karena ancaman pidananya dua tahun, maka mereka tidak akan ditahan," terangnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku Nurdin (50), warga Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, mengaku tidak menyangka dirinya akan ditangkap polisi gara-gara terlibat menjual air bersih.
"Saya hanya pengelola saja, yang punya mata airnya Pak Kades. Pak Kades juga yang menjual dan menerima uang hasil penjualannya," ujar Nurdin, saat diperiksa Unit Tindak Pidana Satreskrim Polres Purwakarta.
Nurdin mejelaskan, dirinya hanya diminta untuk mengelola dan melayani pembelian air oleh pengusaha AMDK. Air tersebut dialirkan dari mata air melalui pipa sepanjang satu kilometer ke mobil tangki air.
"Saya hanya disuruh dan suka dikasih uang dari hasil penjualannya sebesar Rp25-30 ribu per tangki," jelasnya.
Setiap harinya, dia melayani pembelian air dari pengusaha AMDK sebanyak empat hingga lima tangki air bersih. Satu tangki mobil air bersih mengangkit 8.000 liter air. "Itu dijual Rp40 ribu sampai Rp60 ribu," kata Nurdin.
Seperti diketahui, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang penjualan air bersih. Bahkan, dirinya menganggarkan Rp28 miliar di APBD 2015, untuk membeli seluruh titik mata air di Purwakarta.
"Lima orang itu diamankan saat sedang mengalirkan air dari sumber mata air melalui pipa ke dua unit mobil tangki di dua titik, di Desa Salem Desa," kata Kanit Tipiter Polres Purwakarta Ipda Budi Suheri, Rabu (22/4/2015).
Ditambahkan dia, air itu dijual ke pengusaha Air Minum Dalam Kemasan. Lima orang yang diamankan masing-masing, dua orang pengelola mata air, pemilik mata air milik warga Jakarta, dan satu lagi mata airnya milik kepala desa setempat.
Pada penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit mobil tangki air bersih dan mesin pompa. Kelimanya dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
"Penjualan air menurut Pasal 15 ayat 2 termasuk kejahatan dan ancaman pidananya maksimal dua tahun. Karena ancaman pidananya dua tahun, maka mereka tidak akan ditahan," terangnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku Nurdin (50), warga Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, mengaku tidak menyangka dirinya akan ditangkap polisi gara-gara terlibat menjual air bersih.
"Saya hanya pengelola saja, yang punya mata airnya Pak Kades. Pak Kades juga yang menjual dan menerima uang hasil penjualannya," ujar Nurdin, saat diperiksa Unit Tindak Pidana Satreskrim Polres Purwakarta.
Nurdin mejelaskan, dirinya hanya diminta untuk mengelola dan melayani pembelian air oleh pengusaha AMDK. Air tersebut dialirkan dari mata air melalui pipa sepanjang satu kilometer ke mobil tangki air.
"Saya hanya disuruh dan suka dikasih uang dari hasil penjualannya sebesar Rp25-30 ribu per tangki," jelasnya.
Setiap harinya, dia melayani pembelian air dari pengusaha AMDK sebanyak empat hingga lima tangki air bersih. Satu tangki mobil air bersih mengangkit 8.000 liter air. "Itu dijual Rp40 ribu sampai Rp60 ribu," kata Nurdin.
Seperti diketahui, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang penjualan air bersih. Bahkan, dirinya menganggarkan Rp28 miliar di APBD 2015, untuk membeli seluruh titik mata air di Purwakarta.
(san)