Tiga Tahun Jadi Bandar Sabu, Suami Istri Dibekuk Polisi
A
A
A
ACEH - Entah apa yang ada dipikiran pasangan suami istri Wm, dan Cy. Untuk menghidupi keluarga, keduanya nekat menjadi pengedar barang haram jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, pekerjaan tersebut sudah dilakoni pasangan yang merupakan warga Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu selama tiga tahun.
Betapapun rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Begitu pun dengan jalan pasangan ini yang harus berakhir di jeruji besi, karena perbuatan keduanya tercium aparat yang berhasil menangkap mereka di kediamanya.
Kasat Narkoba Polres Aceh Barat AKP Darkasi mengatakan, saat ditangkap pasangan tersebut tengah menghisap sabu di kediamannya.
"Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 4,32 gram da alat hisap atau bong," kata Darkasi.
Menurut Darkasi, sejak 2013 lalu kedua tersangka sudah menjadi target aparat. Namun karena kelihaiannya, tersangka selalu lolos dari sergapan aparat.
"Tapi kali ini tersangka tak bisa mengelak. Yang jelas penangkapan ini juga berkat dari peran masyarakat yang memberikan informasi, karena mengaku resah dengan perbuatan tersangka," sebutnya.
Sementara kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari kawasan Gunong Kong, Kabupaten Nagan Raya.
"Untuk sekali edar, kami mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta," kata pelaku dihadapan polisi.
Tak tanggung-tanggung, pekerjaan tersebut sudah dilakoni pasangan yang merupakan warga Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu selama tiga tahun.
Betapapun rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Begitu pun dengan jalan pasangan ini yang harus berakhir di jeruji besi, karena perbuatan keduanya tercium aparat yang berhasil menangkap mereka di kediamanya.
Kasat Narkoba Polres Aceh Barat AKP Darkasi mengatakan, saat ditangkap pasangan tersebut tengah menghisap sabu di kediamannya.
"Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 4,32 gram da alat hisap atau bong," kata Darkasi.
Menurut Darkasi, sejak 2013 lalu kedua tersangka sudah menjadi target aparat. Namun karena kelihaiannya, tersangka selalu lolos dari sergapan aparat.
"Tapi kali ini tersangka tak bisa mengelak. Yang jelas penangkapan ini juga berkat dari peran masyarakat yang memberikan informasi, karena mengaku resah dengan perbuatan tersangka," sebutnya.
Sementara kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari kawasan Gunong Kong, Kabupaten Nagan Raya.
"Untuk sekali edar, kami mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta," kata pelaku dihadapan polisi.
(nag)