Edarkan Sabu, Penjual Batu Akik Diringkus Polisi
A
A
A
GARUT - Seorang penjual batu akik ditangkap jajaran jajaran Sat Narkoba Polres Garut karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain penjual batu akik itu, ditangkap pula seorang pengedar lainnya dan seorang pengguna sabu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita beberapa paket sabu dengan total seberat 5 gram.
Mereka yang ditangkap terdiri dari dua jaringan, yakni yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan dan satu lainnya di Kadungora. Di Karangpawitan, polisi menciduk AS alias AB alias Batik selaku pengedar dan seorang pemakai sabu berinisial AN alias AI.
"Sementara di Kadungora, kami mengamankan tersangka AS alias ARO. Tersangka pengedar dari Karangpawitan dan Kadungora ini sama-sama residivis untuk kasus narkoba," kata Wakapolres Garut Kompol Irfan, Selasa (21/4/2015).
Batik yang biasa mengedarkan sabu di Karangpawitan, berprofesi sebagai penjual batu akik selepas keluar dari penjara tahun 2008. Menurut Irfan, tersangka Batik ini mendapat sabu dari hasil barter 10 kg bongkahan batu akik asal Bungbulang.
10 kg batu akik asal Bungbulang itu ditukar dengan dua gram sabu. Oleh tersangka, sabu yang diperolehnya dikonsumsi, sementara sebagian sisanya dibagi ke dalam sembilan paket kecil untuk diedarkan.
"Tersangka berhasil menjual dua paket kecil sabu ini dengan harga Rp300.000 per paketnya. Satu paket dijual ke tersangka AN alias AI yang juga kita tangkap setelahnya. Sementara satu paket lainnya dijual ke S yang masih berstatus DPO atau buron," paparnya.
Tersangka Batik ditangkap di Kampung Ciherang, Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari tangannya, polisi mendapat barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu dan satu unit handphone Samsung berwarna putih.
Sedangkan tersangka AN alias AI ditangkap di Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan. Sementara, tersangka AS alias ARO dari Kadungora, ditangkap di Kampung Mekarsari, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora.
AS alias ARO ini mendapat sabu dari seorang buronan berinisial TN. Residivis kasus serupa di tahun 2009 ini mendapat sabu dari TN dengan cara membelinya, Rp1,4 juta.
"Sabu dari ketiga tersangka ini semuanya berasal dari Jakarta. Mereka mencoba mengedarkan di Garut dengan cara salam tempel," katanya.
Terpisah, salah seorang tersangka, Batik, mengaku terpaksa kembali terjun menjadi pengedar sabu karena impitan ekonomi. Profesinya berjualan batu akik, dia nilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selepas keluar penjara saya berjualan batu akik Bungbulang. Karena tidak cukup, saya terpaksa menjadi pengedar lagi. Cara mengedarkannya dengan salam tempel. Barangnya (sabu) saya dapat dari Jakarta."
Ketiga tersangka, dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Mereka yang ditangkap terdiri dari dua jaringan, yakni yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan dan satu lainnya di Kadungora. Di Karangpawitan, polisi menciduk AS alias AB alias Batik selaku pengedar dan seorang pemakai sabu berinisial AN alias AI.
"Sementara di Kadungora, kami mengamankan tersangka AS alias ARO. Tersangka pengedar dari Karangpawitan dan Kadungora ini sama-sama residivis untuk kasus narkoba," kata Wakapolres Garut Kompol Irfan, Selasa (21/4/2015).
Batik yang biasa mengedarkan sabu di Karangpawitan, berprofesi sebagai penjual batu akik selepas keluar dari penjara tahun 2008. Menurut Irfan, tersangka Batik ini mendapat sabu dari hasil barter 10 kg bongkahan batu akik asal Bungbulang.
10 kg batu akik asal Bungbulang itu ditukar dengan dua gram sabu. Oleh tersangka, sabu yang diperolehnya dikonsumsi, sementara sebagian sisanya dibagi ke dalam sembilan paket kecil untuk diedarkan.
"Tersangka berhasil menjual dua paket kecil sabu ini dengan harga Rp300.000 per paketnya. Satu paket dijual ke tersangka AN alias AI yang juga kita tangkap setelahnya. Sementara satu paket lainnya dijual ke S yang masih berstatus DPO atau buron," paparnya.
Tersangka Batik ditangkap di Kampung Ciherang, Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari tangannya, polisi mendapat barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu dan satu unit handphone Samsung berwarna putih.
Sedangkan tersangka AN alias AI ditangkap di Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan. Sementara, tersangka AS alias ARO dari Kadungora, ditangkap di Kampung Mekarsari, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora.
AS alias ARO ini mendapat sabu dari seorang buronan berinisial TN. Residivis kasus serupa di tahun 2009 ini mendapat sabu dari TN dengan cara membelinya, Rp1,4 juta.
"Sabu dari ketiga tersangka ini semuanya berasal dari Jakarta. Mereka mencoba mengedarkan di Garut dengan cara salam tempel," katanya.
Terpisah, salah seorang tersangka, Batik, mengaku terpaksa kembali terjun menjadi pengedar sabu karena impitan ekonomi. Profesinya berjualan batu akik, dia nilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selepas keluar penjara saya berjualan batu akik Bungbulang. Karena tidak cukup, saya terpaksa menjadi pengedar lagi. Cara mengedarkannya dengan salam tempel. Barangnya (sabu) saya dapat dari Jakarta."
Ketiga tersangka, dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.
(zik)