Ingin Gunakan TNI/Polri, Ini Saran DPRD untuk Ahok
Rabu, 22 April 2015 - 06:06 WIB
Ingin Gunakan TNI/Polri, Ini Saran DPRD untuk Ahok
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pemprov DKI memaksimalkan Satpol PP dalam penegakkan peraturan daerah (Perda). Dengan demikian rencana menggunakan TNI/Polri dikaji ulang terlebih dahulu.
"Jika memang ada kelemahan di Satpol PP seharusnya ditingkatkan saja kualitasnya. Bukan tambah orang, saya kira bisa merusak tatanan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 21 April kemarin.
Menurut Taufik, pemberian honorarium yang tercantum di Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 3 Maret 2015 tentang pemberian honorarium yang dianggarkan pada SKPD DKI memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan akan membuat TNI-Polri mendapat pendapatan dua kali lipat (double).
Di dalam aturan tersebut, diatur besaran honorarium sebesar Rp250.000 dan uang makan paling banyak sebesar Rp38.000 per hari untuk setiap orang. Setiap anggota TNI/Polri yang direkrut untuk menjadi tenaga honorer harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya, minimal Komandan Kodim untuk TNI, dan Kapolres untuk Polri.
Kemudian DKI memberi honor harian kepada personel TNI dan Polri jika sedang tidak latihan atau bertugas di medan perang dan membantu Satpol PP. "Kan begini kalau TNI-Polri jadi honorer maka ada dua pembiayaan, kan tidak boleh. TNI digaji oleh negara. Kalau kemudian ada honorer enggaklah yah. Malah bisa melanggar undang-undang," ucapTaufik.
"Jika memang ada kelemahan di Satpol PP seharusnya ditingkatkan saja kualitasnya. Bukan tambah orang, saya kira bisa merusak tatanan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 21 April kemarin.
Menurut Taufik, pemberian honorarium yang tercantum di Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 3 Maret 2015 tentang pemberian honorarium yang dianggarkan pada SKPD DKI memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan akan membuat TNI-Polri mendapat pendapatan dua kali lipat (double).
Di dalam aturan tersebut, diatur besaran honorarium sebesar Rp250.000 dan uang makan paling banyak sebesar Rp38.000 per hari untuk setiap orang. Setiap anggota TNI/Polri yang direkrut untuk menjadi tenaga honorer harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya, minimal Komandan Kodim untuk TNI, dan Kapolres untuk Polri.
Kemudian DKI memberi honor harian kepada personel TNI dan Polri jika sedang tidak latihan atau bertugas di medan perang dan membantu Satpol PP. "Kan begini kalau TNI-Polri jadi honorer maka ada dua pembiayaan, kan tidak boleh. TNI digaji oleh negara. Kalau kemudian ada honorer enggaklah yah. Malah bisa melanggar undang-undang," ucapTaufik.
(whb)