Edarkan 950 Butir Ineks di Bali, Sopir Dibekuk
A
A
A
DENPASAR - Andi Supriyadi sopir asal Banyuwangi diciduk Polresta Denpasar karena kedapatan membawa 950 butir pil ekstasi (ineks).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2006 lalu dan pernah divonis 4,5 tahun karena mengedarkan 10 butir pil ekstasi
“Dia bebas tahun 2010 lalu. Dia sempat pulang ke Banyuwangi dan kembali mengedarkan narkoba,” katanya, di Denpasar, Senin (20/04/2015).
Tersangka bertubuh kurus ceking ini ditangkap dalam penyergapan Sat Narkoba Polresta Denpasar di rumah kosannya di Jalan Surya Buana Gang Dewata Kerobokan, pada 16 April 2015 sekitar pukul 12.30 Wita lalu.
“Dalam pengerebekan di kamar kosannya ditemukan 950 butir pil ekstasi dan 39 paket sabu seberat 59,96 gram,” jelasnya.
Tersangka merupakan pemasok ribuan pil ekstasi dan sabu, setiap bulannya dari seorang Bandar narkoba di Banyuwangi. Ribuan pil ekstasi dan sabu itu dibawa tersangka seorang diri dengan menggunakan bus.
“Dari pengakuannya setiap bulan bisa memasok seribu butir ekstasi dan 120 gram sabu untuk dijual ke Denpasar. Dia juga mendapat untung dari narkoba itu. Masih kami kembangkan jaringannya,”ungkapnya.
Tersangka Andi mengaku setiap bulannya dia membawa seribu pil ekstasi dan sabu ke Denpasar. Ribuan ekstasi itu dibelinya dari seorang bandar narkoba yang baru dikenalnya di sebuah terminal di Banyuwangi.
“Setiap bulan saya bawa narkoba dari Banyuwangi. Tapi saya tidak beli, ambil untung saja. Kalau satu paking (seribu pil ekstasi dan sabu) habis terjual, saya dapat untung Rp 4 juta. Kalau saya bawa ineks 500 butir saya dapat untung Rp1 juta,” paparnya.
Ribuan pil ekstasi itu dibawa sendiri oleh tersangka dari Banyuwangi dengan menggunakan bus, pada 13 April lalu. Ribuan pil ekstasi itu tidak disimpan di rumah tapi disembunyikan di halaman depan rumahnya. Alasannya takut ketahuan oleh istrinya.
“Istri saya tidak tahu kalau saya bawa pil ekstasi dari Banyuwangi, makanya saya sembunyikan di halaman depan rumah," pungkasnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2006 lalu dan pernah divonis 4,5 tahun karena mengedarkan 10 butir pil ekstasi
“Dia bebas tahun 2010 lalu. Dia sempat pulang ke Banyuwangi dan kembali mengedarkan narkoba,” katanya, di Denpasar, Senin (20/04/2015).
Tersangka bertubuh kurus ceking ini ditangkap dalam penyergapan Sat Narkoba Polresta Denpasar di rumah kosannya di Jalan Surya Buana Gang Dewata Kerobokan, pada 16 April 2015 sekitar pukul 12.30 Wita lalu.
“Dalam pengerebekan di kamar kosannya ditemukan 950 butir pil ekstasi dan 39 paket sabu seberat 59,96 gram,” jelasnya.
Tersangka merupakan pemasok ribuan pil ekstasi dan sabu, setiap bulannya dari seorang Bandar narkoba di Banyuwangi. Ribuan pil ekstasi dan sabu itu dibawa tersangka seorang diri dengan menggunakan bus.
“Dari pengakuannya setiap bulan bisa memasok seribu butir ekstasi dan 120 gram sabu untuk dijual ke Denpasar. Dia juga mendapat untung dari narkoba itu. Masih kami kembangkan jaringannya,”ungkapnya.
Tersangka Andi mengaku setiap bulannya dia membawa seribu pil ekstasi dan sabu ke Denpasar. Ribuan ekstasi itu dibelinya dari seorang bandar narkoba yang baru dikenalnya di sebuah terminal di Banyuwangi.
“Setiap bulan saya bawa narkoba dari Banyuwangi. Tapi saya tidak beli, ambil untung saja. Kalau satu paking (seribu pil ekstasi dan sabu) habis terjual, saya dapat untung Rp 4 juta. Kalau saya bawa ineks 500 butir saya dapat untung Rp1 juta,” paparnya.
Ribuan pil ekstasi itu dibawa sendiri oleh tersangka dari Banyuwangi dengan menggunakan bus, pada 13 April lalu. Ribuan pil ekstasi itu tidak disimpan di rumah tapi disembunyikan di halaman depan rumahnya. Alasannya takut ketahuan oleh istrinya.
“Istri saya tidak tahu kalau saya bawa pil ekstasi dari Banyuwangi, makanya saya sembunyikan di halaman depan rumah," pungkasnya.
(sms)