Edarkan 240 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Bali Diciduk
A
A
A
DENPASAR - Perguruan tinggi di Bali kini tercoreng lagi, seiring dengan ditangkapnya seorang Mahasiswa Fakultas Hukum dari salah satu universitas di Denpasar berinisial Jm (24).
Jm dijebloskan ke dalam penjara olah jajaran satuan narkoba Polresta Denpasar, kamis 16 April 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, setelah kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis ekstasi sebanyak 250 butir.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menyatakan, tersangka kos di Jalan Siulan, Denpasar Timur.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia sering mengedarkan ekstasi di kawasan kampung turis juga di Kota Denpasar.
"Anggota awalnya memantau pergerakannya di Jalan Raya Puputan Renon, di depan Cirkle K, depan Patung Badjra Sandi, Renon. Setelah dia pulang ke kosan nya, tim langsung melakukan penggerebekan," kata Gede, Minggu (19/4/2015)
Di sana lanjut Gede, aparat menemukan barang bukti sebanyak 2 butir ekstasi logo LV warna merah yang disimpan dalam kotak rokok.
"Anggota kami juga menemukan barang bukti berupa sebuah kotak bekas paket pengiriman yang masih utuh lengkap dengan alamat itu," ujarnya.
Pelaku mengaku bahwa barang bukti ekstasi didapat dari seseorang bernama Nyoman yang saat ini sedang berada di Lapas di luar Bali, karena terlibat kasus narkoba.
"Dia kenal dengan orang yang mengaku bernama Nyoman itu via telepon. Katanya kotak itu dikirim via paket, sekitar 1 bulan yang lalu dengan jumlah 240 butir. Semuanya sudah diedarkan dan hasilnya mencapai ratusan juta sehingga tinggal dua butir saja," sebutnya.
Tersangka mengaku nekat mengedarkan ekstasi karena kebutuhan ekonomi serta untuk biaya kuliah.
"Kami masih kembangkan lebih lanjut terkait Nyoman. Karena informasi mengenai Nyoman masih simpang siur," pungkasnya.
Jm dijebloskan ke dalam penjara olah jajaran satuan narkoba Polresta Denpasar, kamis 16 April 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, setelah kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis ekstasi sebanyak 250 butir.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menyatakan, tersangka kos di Jalan Siulan, Denpasar Timur.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia sering mengedarkan ekstasi di kawasan kampung turis juga di Kota Denpasar.
"Anggota awalnya memantau pergerakannya di Jalan Raya Puputan Renon, di depan Cirkle K, depan Patung Badjra Sandi, Renon. Setelah dia pulang ke kosan nya, tim langsung melakukan penggerebekan," kata Gede, Minggu (19/4/2015)
Di sana lanjut Gede, aparat menemukan barang bukti sebanyak 2 butir ekstasi logo LV warna merah yang disimpan dalam kotak rokok.
"Anggota kami juga menemukan barang bukti berupa sebuah kotak bekas paket pengiriman yang masih utuh lengkap dengan alamat itu," ujarnya.
Pelaku mengaku bahwa barang bukti ekstasi didapat dari seseorang bernama Nyoman yang saat ini sedang berada di Lapas di luar Bali, karena terlibat kasus narkoba.
"Dia kenal dengan orang yang mengaku bernama Nyoman itu via telepon. Katanya kotak itu dikirim via paket, sekitar 1 bulan yang lalu dengan jumlah 240 butir. Semuanya sudah diedarkan dan hasilnya mencapai ratusan juta sehingga tinggal dua butir saja," sebutnya.
Tersangka mengaku nekat mengedarkan ekstasi karena kebutuhan ekonomi serta untuk biaya kuliah.
"Kami masih kembangkan lebih lanjut terkait Nyoman. Karena informasi mengenai Nyoman masih simpang siur," pungkasnya.
(nag)