Buat Toko Khusus Miras, Rencana Ahok Dinilai Pemborosan

Minggu, 19 April 2015 - 09:36 WIB
Buat Toko Khusus Miras,...
Buat Toko Khusus Miras, Rencana Ahok Dinilai Pemborosan
A A A
JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat toko khusus penjual minuman beralkohol dinilai pemborosan. Karena, pembuatan toko itu hanya akan menghambur-hamburkan uang yang seharausnya bisa digunakan secara positif.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik menjelaskan, pembeli ingin menikmati tidak hanya bir tetapi makanan. Namun, jika toko khusus itu hanya menjualan miras dia meyakini itu tidak akan laku dan hanya akan membuang anggaran.

"Pemerintah hanya buang-buang uang saja. Karena, dengan seperti itu pastinya semakin jarang mereka (peminum) untuk membeli miras," kata Fajar kepada Sindonews, Sabtu 18 April 2015 malam.

Karena, sambung Fajar, umumnya peminum itu membeli makanan dengan sambil menenggak miras. Lagipula, kata dia, jika masyarakat membeli, maka hal itu akan memperjelas siapa peminum minuman beralkohol tersebut. Sedangkan, masyarakat Indonesia khususnya Jakarta masih memiliki budaya malu.

"Kalau hanya toko mirasnya saja sudah pasti orang akan jarang membeli ke sana karena scara otomatis terlihat jelas peminumnya. Karena dikit ini masyarakatnya masih majemuk. masih menjunjung tinggi peradaban alias masih malu-malu," tuturnya.

Sebelumnya, Ahok ingin membuat toko khusus penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Jakarta. Hal itu merupakan buntut tertibnya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 ‎tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.

Dalam pasal lama itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Namun, pada Pasal 14 Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol itu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
7 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
8 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
9 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
10 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved