Tunggakan Capai Rp1 M, PLN Indramayu Padamkan Listrik

Jum'at, 17 April 2015 - 16:45 WIB
Tunggakan Capai Rp1...
Tunggakan Capai Rp1 M, PLN Indramayu Padamkan Listrik
A A A
INDRAMAYU - Tunggakan pelanggan listrik di area rayon PLN Indramayu mencapai Rp1 miliar hingga April 2015. Jumlah tunggakan tersebut lebih dari 70%, dan didominasi oleh pelanggan dari golongan umum.

Manager PLN Rayon Indramayu Dawan Susila mengatakan, golongan umum tersebut merupakan pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik antara 450-900 volt ampere (VA).

"Tunggakan listrik masih didominasi oleh pelanggan rumah tangga. Untuk industri dan lainnya, masih cukup rendah tunggakannya," katanya, kepada wartawan, Jumat (17/4/2015).

Sebenarnya, PLN Indramayu sudah memberikan sosialisasi tentang waktu pembayaran listrik, serta denda yang dikenakan. Namun, masih belum menurunkan tunggakan listrik. Bahkan, bulan sebelumnya tunggakan mencapai di atas Rp1 miliar.

"Kami berharap, kesadaran pelanggan untuk membayar listrik tepat waktu, karena loket-loket pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja," terangnya.

Dia melanjutkan, sebenarnya pelanggan sudah dimudahkan dengan sistem pembayaran. Apalagi, sistem pembayaran listrik sudah bisa melalui on line, dan bisa dilakukan di mana saja.

PLN bahkan telah bekerjasama dengan perbankan, dan PT Pos yang dikenal dengan payment poin online bank (PPOB). Sehingga, pembayaran bisa dilakukan melalui delivery channel bank, seperti teller, ATM, SMS Banking, serta internet banking.

Sementara itu, Supervisor Administrasi PLN Indramayu Jan Widhi Utomo menambahkan, terkait penyesuaian tarif, sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2014. Saat itu, sudah diberlakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik non subsidi.

Dasarnya adalah Permen ESDM Nomor 9 tahun 2014. Dalam Permen itu, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik non subsidi.

Sesuai Permen ESDM Nomor 19 tahun 2014, mulai Juli 2014, pemerintah juga mengenakan tarif listrik hingga keekonomian secara bertahap untuk enam golongan pelanggan, di antaranya adalah rumah tangga dengan batas daya 1.300 VA.

"Dengan pemberlakuan tarif penyesuaian, maka mulai Januari 2015, pemerintah hanya memberikan subsidi pada pelanggan 450 dan 900 VA, badan sosial, bisnis kecil, dan industri kecil," papar dia.

Dia mengakui, dengan diberlakukannya tarif adjustment, banyak pelanggan yang mengajukan penurunan daya. Namun pengajuan itu diseleksi secara ketat. "Penurunan batas daya tidak dikenakan biaya, namun jika naik dikenakan biaya," tambahnya.

Kini, jumlah pelanggan yang dilayani Rayon Indramayu sebanyak 126 ribu konsumen. Dari jumlah tersebut, sekira 70% masih mendapatkan subsidi. Artinya, sejumlah 70% pelanggan itu batas dayanya berkisar antara 450-900 VA.

"Meski ada penyesuaian tarif, namun pelanggan tidak bergejolak, karena dampak dari penyesuaian tarif adjustment hanya dirasakan bagi pelanggan golongan menengah ke atas," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7068 seconds (0.1#10.140)