Wagub DKI: Minuman Alkohol Bukan Dilarang tapi Diatur

Kamis, 16 April 2015 - 15:22 WIB
Wagub DKI: Minuman Alkohol...
Wagub DKI: Minuman Alkohol Bukan Dilarang tapi Diatur
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal minuman beralkohol (minol) tidak mempermasalahkan saham di Delta Djakarta. Tetapi, hal itu hanya melarang minimarket menjual minol.

"Soal penjualan minuman (alkohol) bukan dilarang tapi diatur. Masa ada kaitannya dengan kami (DKI) punya saham di (PT) Delta (Djakarta)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

Politikus PDIP itu juga merasa heran, kenapa saham 26,26% itu baru dipermasalahkan. Padahal, saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pemegang lisensi dan distribusi sejumlah merek bir ternama itu sudah ada sejak tahun 1970-an.

"Lagian saham kita itu (sudah dari) tahun 70-an. Kenapa sekarang baru diungkit-ungkit," kata mantan Wali Kota Blitar itu. (Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Jual Saham di Perusahaan Bir)

Dalam aturan Kemendag itu juga, kata Djarot, tidak menyinggung mengenai pelarangan untuk meminum bir. Tetapi, aturan tersebut hanya mengatur penjualan minol di minimarket atau secara eceran.

"Tidak dilarang bahwa orang Indonesia meminum bir. (Touris) yang datang ke Indonesia dilarang minum bir? Kan enggak (dilarang). Kalau seperti ini bagaimana dengan orang luar yang ada di sini (Indonesia)," katanya.

Kalau pemerintah serius mau melarangan minuman beralkohol, menurut dia, seharusnya pabriknya yang ditutup. Tetapi, sambungnya, dalam aturan Kemendag itu hanya distribusi yang dibatasi bukan pelarangan.

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.

Dalam pasal itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman itu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
25 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
32 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
48 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved