Wagub DKI: Minuman Alkohol Bukan Dilarang tapi Diatur

Kamis, 16 April 2015 - 15:22 WIB
Wagub DKI: Minuman Alkohol...
Wagub DKI: Minuman Alkohol Bukan Dilarang tapi Diatur
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal minuman beralkohol (minol) tidak mempermasalahkan saham di Delta Djakarta. Tetapi, hal itu hanya melarang minimarket menjual minol.

"Soal penjualan minuman (alkohol) bukan dilarang tapi diatur. Masa ada kaitannya dengan kami (DKI) punya saham di (PT) Delta (Djakarta)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

Politikus PDIP itu juga merasa heran, kenapa saham 26,26% itu baru dipermasalahkan. Padahal, saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pemegang lisensi dan distribusi sejumlah merek bir ternama itu sudah ada sejak tahun 1970-an.

"Lagian saham kita itu (sudah dari) tahun 70-an. Kenapa sekarang baru diungkit-ungkit," kata mantan Wali Kota Blitar itu. (Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Jual Saham di Perusahaan Bir)

Dalam aturan Kemendag itu juga, kata Djarot, tidak menyinggung mengenai pelarangan untuk meminum bir. Tetapi, aturan tersebut hanya mengatur penjualan minol di minimarket atau secara eceran.

"Tidak dilarang bahwa orang Indonesia meminum bir. (Touris) yang datang ke Indonesia dilarang minum bir? Kan enggak (dilarang). Kalau seperti ini bagaimana dengan orang luar yang ada di sini (Indonesia)," katanya.

Kalau pemerintah serius mau melarangan minuman beralkohol, menurut dia, seharusnya pabriknya yang ditutup. Tetapi, sambungnya, dalam aturan Kemendag itu hanya distribusi yang dibatasi bukan pelarangan.

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.

Dalam pasal itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman itu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
16 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved