Kejari Martapura Musnahkan Barang Bukti Narkoba-Senpi

Kamis, 16 April 2015 - 09:13 WIB
Kejari Martapura Musnahkan...
Kejari Martapura Musnahkan Barang Bukti Narkoba-Senpi
A A A
MARTAPURA - Kejari Martapura memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari, pagi kemarin, juga di saksikan Bupati OKU Timur Herman Deru, Ketua DPRD Beni Defitson, serta unsur Muspida lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura Suhartoyo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 2011 sampai 2014, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan tidak ada dilakukan upaya hukum lagi.

Mulai dari ganja sebanyak 1.112,637 gram, sabu seberat 125,72 gram, ekstasi 22,285 gram, dan uang palsu (upal) senilai Rp35.400.000, yang terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 86 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 311 lembar.

“Barang bukti lainnya berupa senjata api, yang terdiri dari dua pucuk laras panjang, 12 revolver dan tiga pucuk FN, senjata tajam jenis pisau 93 buah dan 11 pedang, amunisi aktif sebanyak 53 butir dan 18 butir peluru revolver rakitan. Kemudian kunci letter T, sebanyak 22 buah serta senjata api mainan sebanyak sembilan buah, ujarnya.

Sementara, Bupati OKU Timur Herman Deru menyambut baik dan mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari Martapura memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ini menjadi stimulan bagi kita, untuk berbuat lebih baik lagi ke depan,” katanya.

Orang nomor satu di Bumi Sebiduk Sehaluan itu menuturkan, OKU Timur menjadi salah satu market yang sangat baik untuk peredaran narkoba. Mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang sangat baik, sehingga masyarakat mampu untuk membeli barang terlarang itu.

Dadang dinata
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8655 seconds (0.1#10.140)