Pembunuh Bermotif Asmara Diringkus, Polisi Sita Celurit
A
A
A
SAMPANG - Setelah melakukan perburuan terhadap pelaku pembunuhan bermotif asmara, di Desa/Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya upaya yang dilakukan aparat kepolisian setempat membuahkan hasil.
Di mana pelaku yang bernama Safik (40), warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobenah, diringkus petugas saat berusaha kabur, di jalan raya wilayah Sokobenah. Kemudian, tersangka dijebloskan dalam tahanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata tajam (sajam) jenis celurit lengkap dengan sarungnya untuk dijadikan barang bukti. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang cemburu.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo menjelaskan, petugas tidak mengalami kesulitan saat menangkap pelaku. Tersangka diringkus di jalan raya, daerah Sokobenah, ketika mencoba melarikan diri.
"Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku memang akrab dengan korban. Bahkan, mereka pernah bersama saat kerja di Malaysia, pada tahun 2000-an," terang Hari, kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Namun, pelaku ditangkap polisi Malaysia karena menjadi TKI ilegal. Kemudian, menitipkan Mistiah, yang saat itu masih istri pelaku pada korban. Lalu, korban bersama Mistiah pulang kampung.
"Selanjutnya, korban dan Mistiah menikah. Ketika pelaku pulang kampung, lalu membunuh korban. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subsider 338 Subsider 351. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun," pungkasnya.
Di mana pelaku yang bernama Safik (40), warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobenah, diringkus petugas saat berusaha kabur, di jalan raya wilayah Sokobenah. Kemudian, tersangka dijebloskan dalam tahanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata tajam (sajam) jenis celurit lengkap dengan sarungnya untuk dijadikan barang bukti. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang cemburu.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo menjelaskan, petugas tidak mengalami kesulitan saat menangkap pelaku. Tersangka diringkus di jalan raya, daerah Sokobenah, ketika mencoba melarikan diri.
"Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku memang akrab dengan korban. Bahkan, mereka pernah bersama saat kerja di Malaysia, pada tahun 2000-an," terang Hari, kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Namun, pelaku ditangkap polisi Malaysia karena menjadi TKI ilegal. Kemudian, menitipkan Mistiah, yang saat itu masih istri pelaku pada korban. Lalu, korban bersama Mistiah pulang kampung.
"Selanjutnya, korban dan Mistiah menikah. Ketika pelaku pulang kampung, lalu membunuh korban. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subsider 338 Subsider 351. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun," pungkasnya.
(san)