Soal Angket, Pengamat Nilai Ahok Berpeluang Besar Menang
Senin, 13 April 2015 - 13:58 WIB
Soal Angket, Pengamat Nilai Ahok Berpeluang Besar Menang
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia Arbi Sanit mengungkapkan kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpeluang besar menang jika angket berujung hak menyatakan pendapat diselesaikan di Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Ahok bersalah kan harus diputuskan ke MA. Tapi di MA jika diperkirakan dan diperiksa, Ahok dan DPRD kemudian memberikan keterangan, saya melihat Ahok akan lebih besar menang," ujar Arbi kepada Sindonews, Senin (13/4/2015).
Alasan berpeluang lebih besar menang menurut Arbi adalah karena Ahok dengan mudah akan 'membela dirinya' jika yang dituduhkan adalah caci maki Ahok yang sering diumbar ke media dan tertuju kepada anggota DPRD.
"Kan mereka (DPRD) tidak suka dengan caci maki Ahok yang di media kan. Ahok ada alasan ya caci maki yang dilontarkan untuk menyelamatkan Rp12,1 triliun itu, jadi Ahok punya alasan yang jelas saya kira," tukasnya.
Lebih lanjut, Arbi mengatakan proses dari Mahkamah Agung bukanlah proses terakhir. Karena setelah itu, MA harus mengembalikan keputusan apapun kepada DPRD DKI Jakarta. Dan DPRD yang akan bersurat kepada Presiden tentang keputusan yang ada.
"Jadi nanti berujung kepada Presiden untuk bersurat dari DPRD," tutupnya.
"Kalau Ahok bersalah kan harus diputuskan ke MA. Tapi di MA jika diperkirakan dan diperiksa, Ahok dan DPRD kemudian memberikan keterangan, saya melihat Ahok akan lebih besar menang," ujar Arbi kepada Sindonews, Senin (13/4/2015).
Alasan berpeluang lebih besar menang menurut Arbi adalah karena Ahok dengan mudah akan 'membela dirinya' jika yang dituduhkan adalah caci maki Ahok yang sering diumbar ke media dan tertuju kepada anggota DPRD.
"Kan mereka (DPRD) tidak suka dengan caci maki Ahok yang di media kan. Ahok ada alasan ya caci maki yang dilontarkan untuk menyelamatkan Rp12,1 triliun itu, jadi Ahok punya alasan yang jelas saya kira," tukasnya.
Lebih lanjut, Arbi mengatakan proses dari Mahkamah Agung bukanlah proses terakhir. Karena setelah itu, MA harus mengembalikan keputusan apapun kepada DPRD DKI Jakarta. Dan DPRD yang akan bersurat kepada Presiden tentang keputusan yang ada.
"Jadi nanti berujung kepada Presiden untuk bersurat dari DPRD," tutupnya.
(ysw)