3 ABG asal Jateng Dijadikan PSK di Malaysia
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah terbujuk rayu iming-imingi gaji besar untuk ditempatkan bekerja di luar negeri. Sebab, bisa jadi itu modus human trafficking.
Seperti yang terjadi kepada beberapa perempuan asal Jawa Tengah. Diduga tergiur gaji besar bekerja di luar negeri, tiga orang gadis yang masih di bawah umur itu diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), di Malaysia.
Saat ini, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun, pihaknya masih belum berani menyebut detail kasus itu.
“Betul ada, lebih dari tiga orang," ungkap Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Susilowati, Minggu (12/4/2015).
Ditambahkan dia, untuk menangani kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Mabes Polri. Dia juga menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku tersebut.
"Di antaranya adalah Undang–undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Pasal 10 disebutkan hukumannya 3–6 tahun penjara," terangnya.
Masyarakat, sambungnya, jika menemukan kecurigaan orang atau kelompok, maupun perusahaan tertentu yang mengiming–imingi gaji besar. Namun, tidak dipekerjakan sesuai janji, agar bisa melaporkan ke pihaknya.
"Untuk Jawa Tengah, tak terkecuali Kota Semarang, memang cukup rawan kejahatan ini. Selain ladang perekrutan, juga dijadikan tempat transit sebelum bertolak ke luar negeri," pungkasnya.
Seperti yang terjadi kepada beberapa perempuan asal Jawa Tengah. Diduga tergiur gaji besar bekerja di luar negeri, tiga orang gadis yang masih di bawah umur itu diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), di Malaysia.
Saat ini, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun, pihaknya masih belum berani menyebut detail kasus itu.
“Betul ada, lebih dari tiga orang," ungkap Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Susilowati, Minggu (12/4/2015).
Ditambahkan dia, untuk menangani kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Mabes Polri. Dia juga menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku tersebut.
"Di antaranya adalah Undang–undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Pasal 10 disebutkan hukumannya 3–6 tahun penjara," terangnya.
Masyarakat, sambungnya, jika menemukan kecurigaan orang atau kelompok, maupun perusahaan tertentu yang mengiming–imingi gaji besar. Namun, tidak dipekerjakan sesuai janji, agar bisa melaporkan ke pihaknya.
"Untuk Jawa Tengah, tak terkecuali Kota Semarang, memang cukup rawan kejahatan ini. Selain ladang perekrutan, juga dijadikan tempat transit sebelum bertolak ke luar negeri," pungkasnya.
(san)