Salah Tafsirkan UU Pemda, Ahok Protes Kemendagri

Jum'at, 10 April 2015 - 15:15 WIB
Salah Tafsirkan UU Pemda,...
Salah Tafsirkan UU Pemda, Ahok Protes Kemendagri
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprotes Kemendagri karena salah menafsirkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya salah tafsir ini akan berimbas kepada penggunaan anggaran dalam Pergub APBD 2015.

Ahok menuturkan, tim TAPD yang terdiri dari Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD telah bertemu dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek untuk meminta penjelasan tentang UU No 23/2004 terutama Pasal 314 ayat 8. Dalam pasal serta ayat tersebut berbunyi, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud ayat (6), diberlakukan Pagu APBD tahun sebelumnya.

"Pak Dirjenmenafsirkan pagu yang dipakai adalah pagu belanja Rp63 triliun bukan pagu APBD tertinggi kemarin Rp72 triliun, jadi DKI belum turun duitnya, Mendagri sudah bikin DKI Silpa Rp9 triliun. Ini yang saya protes sama Pak Dirjen," jelasnya di Balai Kota, Jumat (10/4/2015).

Padahal menurut Ahok, Silpa Rp9 triliun bisa digunakan atau ditambah menjadi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk beberapa BUMD yang bisa diberikan. "Kalau ini Rp9 triliun sudah tidak bisa dipakai. Padahal kalau pakai APBD dengan anggaran tahun lalu Rp72 triliun, juga ada Silpa yang tidak bisa kami gunakan setelah kerja karena penerimaan pajak yang lebih tinggi tapi kita enggak bisa pakai. Kalau ini saya terima," papar Ahok.

Namun jika pagu yang dipakai hanya Rp63 triliun berarti menurut Ahok, Dirjen Keuangan Daerah salah menilai tafsiran UU. "Dari mana Pak Dirjen menafsirkan pagu belanja?, Wah saya protes tadi. Mana ada dalam UU itu tulisan pagu belanja. Adanya pagu APBD yang berisi penerimaan pembiayaan pengeluaran dan belanja," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved