Hasil Penyelidikan Panitia Angket, Ahok Bersalah

Senin, 06 April 2015 - 19:06 WIB
Hasil Penyelidikan Panitia...
Hasil Penyelidikan Panitia Angket, Ahok Bersalah
A A A
JAKARTA - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam penyelidikan selama 30 hari tersebut, Panitia Angket memutuskan Ahok terbukti bersalah.

"Gubernur (Ahok) telah melakukan pelanggaran UU (undang-undang) 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 34 ayat 1, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 314," kata Ketua Panitia Hak Angket dari Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI Jakartam Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Kemudian, kata dia, Ahok juga telah melakukan pelanggaran sistem keuangan daerah dalam mengimplementasikan e-budgeting ketentuan Pasal 394 UU 23 tahun 2014 mengenai penggunaan informasi.

"Gubernur juga telah melanggar etika dan norma menyebarkan fitnah anggota DPRD dengan menyatakan, bahwa dewan perampok (uang) rakyat. Tindakan penistaan penghinaan lembaga, kalimat hingga kepada pernyataan Ahok yang memaki menggunakan bahasa toilet," bebernya.

Dalam hal ini, kata dia, Ahok telah melanggar UU 23 tahun 2012 Pasal 67 untuk menjaga etika, dan norma serta melanggar sumpah janji jabatannya.

"Dengan itu kami selaku Panitia Angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Gubernur," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. "Kami akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
9 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
32 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved