Hasil Penyelidikan Panitia Angket, Ahok Bersalah

Senin, 06 April 2015 - 19:06 WIB
Hasil Penyelidikan Panitia...
Hasil Penyelidikan Panitia Angket, Ahok Bersalah
A A A
JAKARTA - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam penyelidikan selama 30 hari tersebut, Panitia Angket memutuskan Ahok terbukti bersalah.

"Gubernur (Ahok) telah melakukan pelanggaran UU (undang-undang) 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 34 ayat 1, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 314," kata Ketua Panitia Hak Angket dari Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI Jakartam Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Kemudian, kata dia, Ahok juga telah melakukan pelanggaran sistem keuangan daerah dalam mengimplementasikan e-budgeting ketentuan Pasal 394 UU 23 tahun 2014 mengenai penggunaan informasi.

"Gubernur juga telah melanggar etika dan norma menyebarkan fitnah anggota DPRD dengan menyatakan, bahwa dewan perampok (uang) rakyat. Tindakan penistaan penghinaan lembaga, kalimat hingga kepada pernyataan Ahok yang memaki menggunakan bahasa toilet," bebernya.

Dalam hal ini, kata dia, Ahok telah melanggar UU 23 tahun 2012 Pasal 67 untuk menjaga etika, dan norma serta melanggar sumpah janji jabatannya.

"Dengan itu kami selaku Panitia Angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Gubernur," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. "Kami akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved