Biro Perjalanan Haji PT MRT Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 05 April 2015 - 20:03 WIB
Biro Perjalanan Haji PT MRT Dilaporkan ke Polisi
Biro Perjalanan Haji PT MRT Dilaporkan ke Polisi
A A A
SEMARANG - PT Mega Rozaq Tour agen biro perjalanan haji dan umrah di Jalan Siliwangi Nomor 640, Krapyak, Kota Semarang, dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Direktur Utama PT Mega Rozaq Tour Paidi (52) berikut istrinya, Jumiatun (40) dilaporkan ke polisi oleh calon jamaah umrah yang menjadi nasabahnya dengan delik penipuan.

Kerugian yang diderita pelapor mulai puluhan juta dan diduga hingga ratusan juta rupiah. Salah satu pelapor, Eko Putra Sakti (49) warga Jalan Payung Asri Barat XI/15, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Dia adalah seorang pengusaha body repair mobil. Eko mengaku sudah menyetor Rp71 juta, untuk pemberangkatan umrah empat orang, yakni istri, ibu dan seorang karyawannya.

Namun, sejak uang disetor 5 April 2013 silam, sampai sekarang alias sudah dua tahun, mereka belum juga diberangkatkan umrah.

“Alasannya, masih proses dan harus sesuai aturan pemberangkatan. Dia (Paidi), selalu ngomong tujuannya untuk ibadah harus sabar. Ini yang membuat kami awalnya memaklumi,” kata Eko, Minggu (5/4/2015).

Itu awalnya dijanjikan berangkat tahun lalu alias tepat 1 tahun setelah setor uang. Ternyata janjinya meleset, pihak perusahaan menjanjikan pemberangkatan pada 23 Februari 2015.

Eko dijanjikan berangkat bersama 21 calon jamaah umrah lainnya. Namun, lagi-lagi janji perusahaan meleset. Para calon jamaah kembali dijanjikan untuk berangkat pada akhir Maret 2015 lalu.

Bahkan, kata Eko, Paidi (terlapor) sempat mengirimkan daftar calon jamaah umrah yang sudah didaftarkan di maskapai penerbangan.

“Itu untuk meyakinkan kami. Dikirim via email,” lanjut Eko. Untuk ke sekian kalinya, janji diberangkatkan ke Tanah Suci itu meleset. Eko yang kecewa, sebenarnya ingin meminta uangnya dikembalikan. Namun terlapor tak juga memenuhi.

Ibunda Eko, Amriyatun (70) menyebut ketertarikannya ikut mendaftar berangkat umrah di agen PT Mega Rozaq Tour itu karena lebih murah. Perusahaan itu berpromosi, berangkat umrah biayanya hanya Rp10 juta untuk satu orang.

“Akhirnya sama anak-anak daftar. Itu pada tahun 2013, setor uang,” ungkap Amriyatun.
Pada 5 April 2013 itu, dia menyetor uang Rp30 juta untuk keberangkatan 3 orang.

Karena percaya, seorang karyawannya juga ikut didaftarkan. Janjinya, satu tahun kemudian akan diberangkatkan, yakni 5 April 2014.

Amriyatun, bahkan sempat mengubah keikutsertaaannya, tidak program promo, tapi program regular atau umum.

Total yang disetorkan untuk biaya tambahan Rp71 juta. Dia menyetor dengan harapan bisa cepat berangkat.

Namun, hingga kini, alias sudah dua tahun berjalan, mereka tak juga diberangkatkan. Karena kecewa, akhirnya menempuh jalur hukum. Register laporannya, rekom/05/IV/2015/SPKT/Restabes.Smg atas kasus dugaan penipuan.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang, AKP Suwarna, menyebut segala laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan Satuan Reserse Kriminal.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7512 seconds (0.1#10.140)