Dewan Kaget BPJS Tidak Bisa Digunakan Minggu
A
A
A
GARUT - Ketua Komisi D DPRD Garut Asep D Maman mengaku terkejut dengan penolakan pasien BPJS Kesehatan di hari Minggu. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke pihak BPJS.
“Ya, ini akan jadi pertanyaan. Kenapa hari Minggu pasien BPJS tidak bisa dilayani. Aturannya seperti apa? Itu yang akan saya tanyakan,” kata Asep, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Menurut sepengetahuan dirinya, semestinya layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah itu berlaku selama 24 jam. Seluruh lapisan masyarakat, wajib mendapat layanan kesehatan ini dari pemerintah.
“Harusnya (layanan kesehatan) 24 jam. Sebab ini program resmi dari pemerintah dalam bidang kesehatan. Tapi kami coba tanyakan dulu nanti. Siapa tahu ada penjelasan aturannya bagaimana,” terangnya.
Sebelumnya, seorang ibu pasien BPJS, Ningrum (27), warga Kampung Lengkong, Kecamatan Samarang, mengeluhkan penolakan yang dilakukan salah satu klinik di dekat rumahnya, saat dia mengantar berobat anaknya pada Minggu 29 Maret 2015.
“Layanan BPJS ditolak di Klinik Cisanca, Kecamatan Samarang, saat kami berobat pada hari Minggu lalu. Petugas klinik itu menjelaskan, BPJS baru bisa digunakan pada keesokan harinya, karena setiap Minggu libur," jelasnya.
Ningrum menyesalkan aturan yang terkesan membatasi waktu untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut. Sebab, yang namanya penyakit, tidak dapat ditentukan waktunya.
"Saya daftar BPJS itu karena ingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan kapan saja, kalau seperti ini artinya tidak boleh sakit hari Minggu. Padahal setiap bulan saya diwajibkan bayar," pungkasnya.
“Ya, ini akan jadi pertanyaan. Kenapa hari Minggu pasien BPJS tidak bisa dilayani. Aturannya seperti apa? Itu yang akan saya tanyakan,” kata Asep, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Menurut sepengetahuan dirinya, semestinya layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah itu berlaku selama 24 jam. Seluruh lapisan masyarakat, wajib mendapat layanan kesehatan ini dari pemerintah.
“Harusnya (layanan kesehatan) 24 jam. Sebab ini program resmi dari pemerintah dalam bidang kesehatan. Tapi kami coba tanyakan dulu nanti. Siapa tahu ada penjelasan aturannya bagaimana,” terangnya.
Sebelumnya, seorang ibu pasien BPJS, Ningrum (27), warga Kampung Lengkong, Kecamatan Samarang, mengeluhkan penolakan yang dilakukan salah satu klinik di dekat rumahnya, saat dia mengantar berobat anaknya pada Minggu 29 Maret 2015.
“Layanan BPJS ditolak di Klinik Cisanca, Kecamatan Samarang, saat kami berobat pada hari Minggu lalu. Petugas klinik itu menjelaskan, BPJS baru bisa digunakan pada keesokan harinya, karena setiap Minggu libur," jelasnya.
Ningrum menyesalkan aturan yang terkesan membatasi waktu untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut. Sebab, yang namanya penyakit, tidak dapat ditentukan waktunya.
"Saya daftar BPJS itu karena ingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan kapan saja, kalau seperti ini artinya tidak boleh sakit hari Minggu. Padahal setiap bulan saya diwajibkan bayar," pungkasnya.
(san)