Jelang Rapur Hak Angket, DPRD DKI Kasak-Kusuk
Selasa, 31 Maret 2015 - 20:07 WIB
Jelang Rapur Hak Angket, DPRD DKI Kasak-Kusuk
A
A
A
JAKARTA - Menjelang rapar paripurna hasil angket DPRD DKI, pansus angket menyusun konstruksi hukum agar masalah ini terang benderang.
Sekertaris Hak Angket, Slamet Nurdin mengatakan saat ini pansus Hak Angket sedang memperkuat kontruksi hukum dan politik.
"Paripurna akan dilakukan pekan ini, namun kami masih menunggu fraksi-fraksi yang sedang berkonsolidasi dengan pusat. Sehingga kekompakan paripurna Hak angket membawa Ahok ke hak menyatakan pendapat bisa berjalan baik," kata Slamet Nurdin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Slamet menjelaskan, pansus Angket telah menemukan pelanggaran hukum Ahok dalam menyampaikan APBD 2015 DKI yang bukan hasil paripurna.
Sementara untuk konstruksi politik, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu para fraksi diharapkan meminta pandangan pimpinan partai agar Hak angket tidak hanya sampai dalam paripurna saja.
"Kalau sudah kuat kontruksi hukum, seharusnya paripurna ini maju dalam HMP dan bentuk tim khusus yang prosesnya harus menghadiri Ahok," katanya.
Setelah proses itu berjalan, selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA yang memutuskan salah atau tidaknya Ahok. "Terakhir Presiden yang memutuskan diberhentikan atau tidak berdasarkan pertimbangan MA," tegasnya.
Sekertaris Hak Angket, Slamet Nurdin mengatakan saat ini pansus Hak Angket sedang memperkuat kontruksi hukum dan politik.
"Paripurna akan dilakukan pekan ini, namun kami masih menunggu fraksi-fraksi yang sedang berkonsolidasi dengan pusat. Sehingga kekompakan paripurna Hak angket membawa Ahok ke hak menyatakan pendapat bisa berjalan baik," kata Slamet Nurdin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Slamet menjelaskan, pansus Angket telah menemukan pelanggaran hukum Ahok dalam menyampaikan APBD 2015 DKI yang bukan hasil paripurna.
Sementara untuk konstruksi politik, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu para fraksi diharapkan meminta pandangan pimpinan partai agar Hak angket tidak hanya sampai dalam paripurna saja.
"Kalau sudah kuat kontruksi hukum, seharusnya paripurna ini maju dalam HMP dan bentuk tim khusus yang prosesnya harus menghadiri Ahok," katanya.
Setelah proses itu berjalan, selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA yang memutuskan salah atau tidaknya Ahok. "Terakhir Presiden yang memutuskan diberhentikan atau tidak berdasarkan pertimbangan MA," tegasnya.
(ysw)