Transaksi Sabu, Oknum Polisi Dibekuk
A
A
A
PINRANG - Oknum polisi berinisial NR, yang bertugas di Polres Enrekang, Minggu (30/3), diciduk Sat Res Narkoba Polres Pinrang bersama dua pria lainnya berinisial MR dan RS yang merupakan warga Sidrap.
Ketiganya dibekuk saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Tiroang, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Pinrang dan Sidrap. Bersama ketiga pelaku, diamankan 2 plastik sabu seberat 9 gram .
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Abdul Karim, Selasa (31/3) mengatakan, tertangkapnya oknum polisi bersama dua rekannya tersebut, berdasarkan laporan dan informasi yang sebelumnya diterima oleh aparat.
"Ketiganya kami tangkap dini hari sekitar pukul 03.30 Wita saat melakukan transaksi. Dan setelah diketahui jika salah satu pelaku adalah anggota kepolisian, kami langsung membawa ke Polres untuk di proses," jelasnya.
Meski saat akan digelandang, para pelaku mengelak dan mengatakan butiran bening dalam plastik tersebut bukan sabu, namun aparat tetap melakukan penahanan.
"Serbuk yang diduga sabu itu sementara dalam pemeriksaan labor," katanya.
Dijelaskan, Oknum polisi yang diduga berasal dari satuan Polres Enrekang tersebut, akan menjalani peradilan umum selain tambahan sanksi disiplin.
"Ada kemungkinan dipecat. Tergantung hasil tindakan internal maupun putusan pengadilan nanti," tegas Karim.
Sementara Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Ade Noho mengatakan, ketiganya tertangkap membawa 9 gram sabu senilai Rp 200.000.
Berdasarkan informasi dari Polres Enrekang, NR berpangkat Aipda merupakan oknum polisi yang sarat masalah dan saat ini sedang menjalani proses pelanggaran disiplin di tempatnya bertugas.
"Kasusnya tengah diproses," pungkasnya.
Ketiganya dibekuk saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Tiroang, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Pinrang dan Sidrap. Bersama ketiga pelaku, diamankan 2 plastik sabu seberat 9 gram .
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Abdul Karim, Selasa (31/3) mengatakan, tertangkapnya oknum polisi bersama dua rekannya tersebut, berdasarkan laporan dan informasi yang sebelumnya diterima oleh aparat.
"Ketiganya kami tangkap dini hari sekitar pukul 03.30 Wita saat melakukan transaksi. Dan setelah diketahui jika salah satu pelaku adalah anggota kepolisian, kami langsung membawa ke Polres untuk di proses," jelasnya.
Meski saat akan digelandang, para pelaku mengelak dan mengatakan butiran bening dalam plastik tersebut bukan sabu, namun aparat tetap melakukan penahanan.
"Serbuk yang diduga sabu itu sementara dalam pemeriksaan labor," katanya.
Dijelaskan, Oknum polisi yang diduga berasal dari satuan Polres Enrekang tersebut, akan menjalani peradilan umum selain tambahan sanksi disiplin.
"Ada kemungkinan dipecat. Tergantung hasil tindakan internal maupun putusan pengadilan nanti," tegas Karim.
Sementara Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Ade Noho mengatakan, ketiganya tertangkap membawa 9 gram sabu senilai Rp 200.000.
Berdasarkan informasi dari Polres Enrekang, NR berpangkat Aipda merupakan oknum polisi yang sarat masalah dan saat ini sedang menjalani proses pelanggaran disiplin di tempatnya bertugas.
"Kasusnya tengah diproses," pungkasnya.
(nag)