Florence Sihombing Siap Hadapi Vonis Hakim

Selasa, 31 Maret 2015 - 10:35 WIB
Florence Sihombing Siap...
Florence Sihombing Siap Hadapi Vonis Hakim
A A A
YOGYAKARTA - Florence Saulina Sihombing (26), mahasiswi S2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum UGM mengaku siap menerima apa pun putusan dari majelis hakim. Sesuai jadwal, Selasa (31/3/2015) ini terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu akan menjalani sidang pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Pantauan KORAN SINDO di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (31/3/2015), Florence sudah hadir bersama kerabat dan orangtuanya. Dia mengenakan pakaian perpaduan warna putih dan biru.

Menurut salah satu pegawai PN Yogakarta, jalannya persidangan masih menunggu salah satu anggota majelis hakim yang kebetulan tengah sidang perkara lainnya.

Sebelumnya, Florence yang dihubungi kemarin mengatakan,"Saya siap jalani sidang."

Florence menyatakan akan menghadapi putusan hakim seorang diri tanpa didampingi oleh pengacara. Diketahui, sejak 26 Februari lalu atau tepatnya saat dia menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, pengacaranya mendadak mengundurkan diri di tengah jalannya persidangan. Hingga kini dia belum juga mencari pengganti pengacara. "Nggak ada pengacara, saya siap sendiri."

Saat disinggung soal perkiraan putusan dari majelis hakim seperti apa, Florence enggan berspekulasi. Apakah hakim akan memvonisnya bersalah atau sebaliknya yaitu membebaskannya dari tuntutan pidana.

Dia justru mengungkapkan kemarin memperoleh dukungan dari rekan-rekannya sesama alumni S1. Selain dukungan moril, kata Florence, rekannya itu menyerahkan surat terkait kasus yang membelitnya itu ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Rekomendasi kepada hakim terkait persoalan hukum kasus saya. Sebatas itu yang saya tahu, karena itu inisiatif mereka, bukan perintah atau permintaan saya," terangnya.

Jaksa Penuntut Umum RR Rahayu pada sidang 16 Maret lalu menuntutnya dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Florence secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE.

Akan tetapi dalam pembelaannya, Florence merasa tidak layak menjadi terdakwa kasus dugaan penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial Path yang membelitnya sejak bulan Agustus 2014. Seharusnya yang diajukan sebagai terdakwa dan dituntut dalam kasus ini bukan dia tapi empat temannya yang telah merepath dan meng-capture status Path-nya sehingga bisa terakses oleh orang lain.

"Status Path bersifat pribadi dan tertutup. Sesuai UU ITE, yang mendistribusikan dan menyebarluaskan adalah mereka-mereka (teman Path Florence)," kata Florence saat sidang pembelaan 23 Maret lalu.

Dia juga berdalih dalam statusnya di Path tidak menghina secara khusus orang per orang atau kelompok masyarakat. Florence juga mengungkit bahwa sejak kasusnya mencuat dia telah menerima sanksi sosial di masyarakat dan media sosial, serta telah menerima hukuman skorsing perkuliahan selama satu semester dari Komite Etik UGM.

Di sisi lain dia juga merasa sudah tidak layak dihukum karena telah minta maaf ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Raja Keraton Yogyakarta itu telah memaafkannya.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved