Edarkan Sabu-Sabu, Bapak dan Anak Dibekuk Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Makka (55) dan anaknya Ewing (38) dibekuk aparat Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat lantaran tertangkap saat mengedarkan sabu-sabu.
Bapak dan anak yang kompak dalam berbuat kriminal ini dibekuk di rumahnya Kecamatan Wonomulyo tanpa melakukan perlawanan pada Senin malam (30/3/2015).
Polisi juga mengamankan Ucok, tetangga Makka yang diduga pengguna sabu-sabu karena menjadi langganan bapak dan anak ini.
Dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu sabu serta uang tunai dan timbangan eletrik.
Berdasarkan data dari kepolisian, Makka yang sudah bercucu ini merupakan mantan narapidana kasus narkoba beberapa tahun lalu.
Saat diinterogasi Polisi, Makka menolak dituding sebagai pengedar meski dia tak mengelak jika anaknya terlibat dalam pengedaran narkoba.
Sementara Ewing mengaku, mengedarkan narkoba lantaran pekerjaan sebagai sopir angkutan umum tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sedangkan Ucok yang merupakan pria pengangguran ini mengaku hanya seorang pengguna sabu-sabu. Di mana barang haram ini dibeli dari tersangka Ewing.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Polewali Mandar dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Bapak dan anak yang kompak dalam berbuat kriminal ini dibekuk di rumahnya Kecamatan Wonomulyo tanpa melakukan perlawanan pada Senin malam (30/3/2015).
Polisi juga mengamankan Ucok, tetangga Makka yang diduga pengguna sabu-sabu karena menjadi langganan bapak dan anak ini.
Dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu sabu serta uang tunai dan timbangan eletrik.
Berdasarkan data dari kepolisian, Makka yang sudah bercucu ini merupakan mantan narapidana kasus narkoba beberapa tahun lalu.
Saat diinterogasi Polisi, Makka menolak dituding sebagai pengedar meski dia tak mengelak jika anaknya terlibat dalam pengedaran narkoba.
Sementara Ewing mengaku, mengedarkan narkoba lantaran pekerjaan sebagai sopir angkutan umum tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sedangkan Ucok yang merupakan pria pengangguran ini mengaku hanya seorang pengguna sabu-sabu. Di mana barang haram ini dibeli dari tersangka Ewing.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Polewali Mandar dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(sms)