Pergoki Suami Selingkuh, Istri Dipenjara
A
A
A
KUDUS - Lantaran terbakar api cemburu setelah melihat suaminya selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL), Maryati (26), warga RT 2/6, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, malah di penjara.
Ironisnya lagi, karena berada di dalam bui, Maryati terpaksa berpisah dengan bayinya yang masih berusia tiga bulan, bernama Sintya Dewi Pertiwi.
Kasus yang mengusik rasa keadilan ini, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Isak tangis pecah saat Maryati menggendong bayinya sesaat setelah dia turun dari mobil tahanan Kejari Kudus, dan menuju sel PN setempat.
Maryati harus menunggu hingga setengah jam lebih di sel PN Kudus, sebelum kasus dugaan penganiayaan yang membelitnya disidangkan. "Saya kangen dengan bayi saya. Maaf ya nak, tidak bisa memberi ASI," kata Maryati, Senin (30/3/2015).
Kasus yang menjerat Maryati bermula saat dia memergoki suaminya Sugianto (32), sedang bermesraan dengan Wiranti Yusi Suryandari (34), pada 22 November 2014. Saat itu, Sugianto sedang memangku janda beranak dua itu.
Maryati memergoki aksi tak senonoh itu saat melabrak ke rumah kontrakan Yusi. Sugianto berusaha menenangkan kondisi tersebut, namun tak berhasil.
Adu mulut antara Maryati dan Yusi pun tak terelakkan. Karena emosi, Maryati sempat menggigit lengan dan mencakar paha WIL suaminya itu. Warga yang mendengar kegaduhan langsung datang ke lokasi, dan meredam pertengkaran antara Maryati dan Yusi.
Namun, Yusi tak terima dengan kejadian itu. Dia pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jekulo.
Dan berbekal laporan itu, polisi pun memproses kasus ini. Hanya saja, saat itu polisi tidak menahan Maryati, karena yang bersangkutan sedang hamil delapan bulan.
Setelah ditangani sekitar tiga bulan, tanggal 3 Maret 2015, pihak kepolisian pun melimpahkan kasus Maryati ke Kejari Kudus. Maryati dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Anehnya, pihak kejaksaan juga menahan Maryati di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus. Sejak saat itu, Maryati harus berpisah dengan bayinya Sintya, dan anak pertamanya Sonali Miftahul Prabowowati (12).
"Ini di luar dugaan. Padahal saat di kepolisian, saya tidak ditahan," sesal Maryati.
Persidangan kasus Maryati berlangsung di ruang sidang lantai II PN Kudus. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heri Susanto, dan dua hakim anggota Wijawiyata, dan Moh Nur Azizi.
Majelis hakim bertanya kepada Sugianto yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Heri Susanto juga menyayangkan tindakan Sugianto yang selingkuh dan akhirnya berujung menggelindingnya kasus Maryati ini.
"Kamu (Sugianto) selingkuh, tapi yang kena batunya malah istrimu sendiri. Apa kamu tidak kasihan dengan istrimu dan anak-anakmu," sesal Heri Susanto.
Sidang kasus yang menjerat Maryati ini akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Termasuk saksi korban Yusi yang tak datang ke pengadilan karena alasan tertentu.
"Sidang dilanjutkan pekan depan. Jaksa harus menghadirkan pihak-pihak terkait perkara ini," pungkas Heri Susanto.
Ironisnya lagi, karena berada di dalam bui, Maryati terpaksa berpisah dengan bayinya yang masih berusia tiga bulan, bernama Sintya Dewi Pertiwi.
Kasus yang mengusik rasa keadilan ini, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Isak tangis pecah saat Maryati menggendong bayinya sesaat setelah dia turun dari mobil tahanan Kejari Kudus, dan menuju sel PN setempat.
Maryati harus menunggu hingga setengah jam lebih di sel PN Kudus, sebelum kasus dugaan penganiayaan yang membelitnya disidangkan. "Saya kangen dengan bayi saya. Maaf ya nak, tidak bisa memberi ASI," kata Maryati, Senin (30/3/2015).
Kasus yang menjerat Maryati bermula saat dia memergoki suaminya Sugianto (32), sedang bermesraan dengan Wiranti Yusi Suryandari (34), pada 22 November 2014. Saat itu, Sugianto sedang memangku janda beranak dua itu.
Maryati memergoki aksi tak senonoh itu saat melabrak ke rumah kontrakan Yusi. Sugianto berusaha menenangkan kondisi tersebut, namun tak berhasil.
Adu mulut antara Maryati dan Yusi pun tak terelakkan. Karena emosi, Maryati sempat menggigit lengan dan mencakar paha WIL suaminya itu. Warga yang mendengar kegaduhan langsung datang ke lokasi, dan meredam pertengkaran antara Maryati dan Yusi.
Namun, Yusi tak terima dengan kejadian itu. Dia pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jekulo.
Dan berbekal laporan itu, polisi pun memproses kasus ini. Hanya saja, saat itu polisi tidak menahan Maryati, karena yang bersangkutan sedang hamil delapan bulan.
Setelah ditangani sekitar tiga bulan, tanggal 3 Maret 2015, pihak kepolisian pun melimpahkan kasus Maryati ke Kejari Kudus. Maryati dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Anehnya, pihak kejaksaan juga menahan Maryati di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus. Sejak saat itu, Maryati harus berpisah dengan bayinya Sintya, dan anak pertamanya Sonali Miftahul Prabowowati (12).
"Ini di luar dugaan. Padahal saat di kepolisian, saya tidak ditahan," sesal Maryati.
Persidangan kasus Maryati berlangsung di ruang sidang lantai II PN Kudus. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heri Susanto, dan dua hakim anggota Wijawiyata, dan Moh Nur Azizi.
Majelis hakim bertanya kepada Sugianto yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Heri Susanto juga menyayangkan tindakan Sugianto yang selingkuh dan akhirnya berujung menggelindingnya kasus Maryati ini.
"Kamu (Sugianto) selingkuh, tapi yang kena batunya malah istrimu sendiri. Apa kamu tidak kasihan dengan istrimu dan anak-anakmu," sesal Heri Susanto.
Sidang kasus yang menjerat Maryati ini akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Termasuk saksi korban Yusi yang tak datang ke pengadilan karena alasan tertentu.
"Sidang dilanjutkan pekan depan. Jaksa harus menghadirkan pihak-pihak terkait perkara ini," pungkas Heri Susanto.
(san)