Polres Karawang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu
A
A
A
BANDUNG - Satres Narkoba Polres Karawang membongkar jaringan narkotika jenis sabu yang telah lama beredar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 1 kg sabu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial SH (38) pada Rabu, 25 Maret lalu sekira pukul 21.00 WIB.
"SH ini ditangkap di tempat kosnya, Jalan Nagasari Dalam, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang," tulisnya dalam pesan singkat yang diterima, Senin (30/3/2015).
Dari tangan SH, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 300 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SH mengaku barang tersebut adalah milik JJ (42) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
"SH mengaku kalau barang itu dititipi oleh JJ. Dia dijanjikan sejumlah uang jika bisa menjual sabu yang beratnya 300 gram tersebut," terangnya.
Berbekal informasi tersebut, dalam waktu singkat JJ berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat menangkap JJ, polisi kembali mendapatkan barang bukti tambahan berupa tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 700 gram. "Jadi, total keseluruhan sabu-sabu tersebut 1 kg,” jelasnya.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Kuat dugaan JJ adalah bandar yang selama ini mengendalikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Karawang.
Selain itu pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari bandar-bandar lain yang posisinya di atas JJ.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tutupnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial SH (38) pada Rabu, 25 Maret lalu sekira pukul 21.00 WIB.
"SH ini ditangkap di tempat kosnya, Jalan Nagasari Dalam, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang," tulisnya dalam pesan singkat yang diterima, Senin (30/3/2015).
Dari tangan SH, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 300 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SH mengaku barang tersebut adalah milik JJ (42) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
"SH mengaku kalau barang itu dititipi oleh JJ. Dia dijanjikan sejumlah uang jika bisa menjual sabu yang beratnya 300 gram tersebut," terangnya.
Berbekal informasi tersebut, dalam waktu singkat JJ berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat menangkap JJ, polisi kembali mendapatkan barang bukti tambahan berupa tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 700 gram. "Jadi, total keseluruhan sabu-sabu tersebut 1 kg,” jelasnya.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Kuat dugaan JJ adalah bandar yang selama ini mengendalikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Karawang.
Selain itu pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari bandar-bandar lain yang posisinya di atas JJ.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tutupnya.
(zik)