Setahun, Bupati Bantul Bayar Pajak Rp262 Juta

Sabtu, 28 Maret 2015 - 09:11 WIB
Setahun, Bupati Bantul...
Setahun, Bupati Bantul Bayar Pajak Rp262 Juta
A A A
BANTUL - Bupati Bantul Sri Suryawidati menyerahkan laporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, melalui system e-filing, yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online.

Kepada wartawan, wanita yang akrap disapa Ida ini mengaku, melaporkan besaran pajak yang harus dibayarnya bersama suaminya mencapai Rp262 juta secara keseluruhan. Nilai tersebut, dari penghasilannya sebagai Bupati dan suaminya mengelola media.

“Saya kan nggandul (jadi satu) dengan bapak (Idham Samawi),” ujar Ida, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2015).

Ida berharap, semua warga Bantul taat membayar pajak, seperti yang dia lakukan selama ini. Terlebih, saat ini ada berbagai kemudahan yang diberikan oleh Dirjen Pajak baik melalui system potong gaji langsung, ataupun system pelaporan lainnya.
Dia juga berharap, tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul yang menunggak pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bantul Josephine M Wiwiek mengatakan, tingkat kepatuhan pajak warga Bantul tergolong tinggi, dibanding kabupaten kota lain di DIY.

Tahun lalu, angka kepatuhan wajib pajak di Bantul secara keseluruhan mencapai 97%, jauh lebih bagus dari tingkat nasional yang hanya 72%. “Sudah lumayan, hanya kurang sedikit,” tutur Wiwik.

Tahun ini, pihaknya menargetkan tingkat kepatuhan pajak mencapai 100% atau semua melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Namun, ada beberapa kendala untuk mewujudkan hal itu.

Salah satu di antaranya adalah kesalahan data dari wajib pajak yang mengakibatkan wajib pajak enggan melaporkannya.

Wiwik mencontohkan, ada Wajib Pajak (WP) yang pensiun atau telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat di Dirjen Pajak ataupun sudah pindah rumah, tetapi belum membuat laporan.

Namun begitu, dia mengaku, sampai kini tunggakan pajak di Kabupaten Bantul nilainya masih minim, bahkan terbaik di DIY.

“Kalau pencairannya, realisasi kami nomor satu di Kantor Wilayah DIY. Realisasi kami lebih dari 130% untuk pencairan tunggakan. Padahal, target nasional hanya 30%,” bebernya.

Keberhasilan itu, juga berkat upaya Dirjen Pajak yang terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah dengan meluncurkan aplikasi e filing atau on line bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah Rp60 juta.

Terpisah, Humas Kanwil Pajak DIY Hermawan Yuliansah mengatakan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan para wajip pajak dalam melaporkan kewajiban mereka.

"E filing memiliki keunggulan, selain lebih mudah, juga bisa dilakukan di mana saja, Bahkan, hanya dengan gadget ataupun perangkat elektronik lainnya. Sehingga, dengan e filing ini para wajib pajak tidak harus antri lagi," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)