Dalangi Pencurian, Oknum Pol PP Dibekuk Polisi
Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:40 WIB
Dalangi Pencurian, Oknum Pol PP Dibekuk Polisi
A
A
A
POLIWALI MANDAR - Oknum Satpol pp, TJ (42) yang bertugas di Kantor Bupati kabupaten Polewali Mandar dibekuk polisi bersama dua pemuda pengangguran TM (27) dan SM (22).
TJ dibekuk atas Kasus pencurian specialis barang elekrtonik di rumah kosong atau sedang ditinggal pemiliknya.
Dari pengakuan dua tersangka Pemuda kepada polisi, TJ yang mengendalikan semua aksi pencurian tersebut.
Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan cara menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.sasaran dalam aksinya tersebut yakni barang elektronik yang berukuran kecil namun nilai jualnya tinggi,seperti laptop dan televisi.
Setiap usai melakukan aksinya kata TM dan SM Seluruh barang hasil curian tersebut diserahkan kepada TJ untuk dijual keluar daerah.
"Target rumah yang dijadikan sasaran ditentukan oleh TJ. Dan kami diantar langsung kerumah tersebut," ujar TM dengan tertunduk lesu.
Kasus ini sendiri masih dalam penyelidkikan aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar..
Untuk mempertanggun jawabkan perbuatanya kini ketiganya meringkuk ditahanan dan terancam hukuman diatas empat tahun penjar.
Sedangkan TJ yang sudah bertugas selama 10 tahun tersebut, terancam dipecat dari pekerjaanya.
TJ dibekuk atas Kasus pencurian specialis barang elekrtonik di rumah kosong atau sedang ditinggal pemiliknya.
Dari pengakuan dua tersangka Pemuda kepada polisi, TJ yang mengendalikan semua aksi pencurian tersebut.
Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan cara menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.sasaran dalam aksinya tersebut yakni barang elektronik yang berukuran kecil namun nilai jualnya tinggi,seperti laptop dan televisi.
Setiap usai melakukan aksinya kata TM dan SM Seluruh barang hasil curian tersebut diserahkan kepada TJ untuk dijual keluar daerah.
"Target rumah yang dijadikan sasaran ditentukan oleh TJ. Dan kami diantar langsung kerumah tersebut," ujar TM dengan tertunduk lesu.
Kasus ini sendiri masih dalam penyelidkikan aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar..
Untuk mempertanggun jawabkan perbuatanya kini ketiganya meringkuk ditahanan dan terancam hukuman diatas empat tahun penjar.
Sedangkan TJ yang sudah bertugas selama 10 tahun tersebut, terancam dipecat dari pekerjaanya.
()