Tjipta Lesmana: Ahok Tak Bisa Dijatuhkan karena Etika

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:17 WIB
Tjipta Lesmana: Ahok...
Tjipta Lesmana: Ahok Tak Bisa Dijatuhkan karena Etika
A A A
JAKARTA - DPRD DKI nampaknya terus mengumpulkan amunisi untuk melengserkan Ahok dari DKI 1. Kali ini, DPRD mengundang pakar komunikasi politik untuk dimintai pendapat soal kemungkinan melengserkan Ahok atas dasar etika dan norma.

Kali ini, panitia angket DPRD DKI mengundang pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana. Anggota panitia angket kompak menanyakan kemungkinan pelengseran Ahok atas dasar pelanggaran etika dan norma.‬

‪"Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?" tanya Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Pertanyaan lainnya yaitu datang dari M. Syarif dari Fraksi Gerindra mengenai apakah Tap MPR Nomor 6 tahun 2001 yang mengatur etika dan norma pemerintahan bisa menjadi landasan untuk menjatuhkan (gubernur).

‪Menurut Tjipta, pelanggaran etika tidak bisa menjadi landasan yang kuat untuk memakzulkan gubernur.‬ Dalam UU MD3 dijelaskan hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik.

Sedangkan etika sendiri tidak masuk dalam persoalan kebijakan.‬ ‪"Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta.‬

‪Lebih lanjut, Tjipta menyampaikan pelanggaran etika hanya bisa dijadikan faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan untuk melengserkan gubernur.

Sedangkan faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015.
(ysw)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
14 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved