Bawa 200 Kg Ganja, Kakak-Adik Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 23 Maret 2015 - 15:58 WIB
Bawa 200 Kg Ganja, Kakak-Adik...
Bawa 200 Kg Ganja, Kakak-Adik Lolos dari Hukuman Mati
A A A
BANDUNG - Kakak dan adik, Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40), terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 200 kg, luput dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pintauli. Hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun bagi Zainuddin dan 15 tahun bagi Syarifuddin. Selain penjara, mereka juga diharuskan membayar denda Rp2 miliar atau subsider enam bulan penjara bagi Zainuddin dan empat bulan penjara bagi Syarifuddin.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang didakwakan oleh jaksa dalam dakwaan primernya.

"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba, juga perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa. Adapun untuk yang meringankan tidak ada," bebernya, Senin (23/3/2015).

Dalam sidang terpisah, satu terdakwa lainnya yang masih satu rangkaian dengan kasus tersebut, Dede Sutisna (32), dengan barang bukti 390 kg ganja, diputus hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ari Sukma Drajat, mengapresiasi majelis hakim yang membebaskan kliennya dari jeratan hukuman mati.

"Mereka ini (Zainuddin dan Syarifuddin) hanyalah menjadi korban dalam jaringan narkoba. Kalau untuk Dede ini kita akan pikir-pikir mengajukan banding. Kita masih punya waktu tujuh hari," katanya.

Seperti diketahui‎, ketiga terdakwa adalah tangkapan terbesar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar terbesar selama 10 tahun terakhir. Kasus bermula saat anggota BNNP Jabar menangkap Zainuddin dan Syarifuddin pada 14 Juli 2014 di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor dengan barang bukti 200 kg ganja yang tersimpan di truk tronton.

Selanjutnya kasus berkembang dengan tertangkapnya Dede Sutisna pada 16 Juli 2014 di‎ Perum Rajeg City, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat melakukan penangkapan, anggota mendapat barang bukti 390 kg ganja yang berada di gudang samping rumah Dede.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)