Dua Penyelundup Sabu via Ikan Asin Terancam Hukuman Mati

Kamis, 19 Maret 2015 - 16:53 WIB
Dua Penyelundup Sabu...
Dua Penyelundup Sabu via Ikan Asin Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - GS (34) WN Pakistan dan IA (45) warga Depok penyelundup sabu yang disamarkan ikan asin terancam hukuman mati. Keduanya akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang akan dikenakan pada keduanya, yakni Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo, Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Bisa dihukum mati. Tapi nanti tergantung vonis sidangnya," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Saat diperiksa, kata dia, keduanya hanya mengaku sebagai kurir bukan bandar. Padahal, barang bukti yang dibawa pelaku cukup fantastis, yakni 15 kilogram sabu dan 22 ribu butir ekstasi. Jadi, kedua orang tersangka itu bisa dikatakan sebagai bandar.

"Mereka itu ngakunya sebagai kurir. Padahal merujuk UU, mereka ini tersangka. Kalau sabu itu satuannya gram, jadi lebih dari 5.000 gram atau lima kilogram hukumannya pidana mati. Kalau ganja, ukurannya itu lebih dari lima batang pohon akan dikenakan hukuman mati," tuturnya.

Deddy menjelaskan alur penjualan barang haram itu. "Jadi ada supplier besar di negeri nan jauh di sana. Dari dia, diperolah itu barang-barang sampai ke Indonesia. Lantas para pengusaha 'hitam' itu langsung menjualnya kembali kepada pembeli," urainya.

"Dengan ditangkapnya kedua tersangka itu, kami menyelamatkan sekira 60.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
49 menit yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
11 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
11 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
11 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
12 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
13 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved